PENERIMAAN PAJAK

Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan 26,3% hingga April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja itu menunjukkan pemulihan yang kuat pada setoran PPh Pasal 21 karena pada periode yang sama 2021 masih minus 4,1%. Menurutnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga menjadi faktor pemulihan tersebut.

"Ini karena ada pergeseran untuk pembayaran THR di bulan April, dan tentu ini menggambarkan kenaikan jumlah pekerja yang sekarang mendapat pekerjaan," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 akan terlihat lebih signifikan apabila dilihat secara bulanan. Pada April 2022, pertumbuhan setoran PPh Pasal 21 mencapai 48,2%. Lalu, pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 18,8%.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 10,3% terhadap total penerimaan pajak hingga April 2022. Dengan kondisi tersebut, PPh Pasal 21 menjadi kontributor terbesar keempat setelah PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, dan PPN impor.

Dia menjelaskan penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2022 mengalami pertumbuhan tinggi karena bertepatan dengan momentum pembayaran THR. Hal ini berbeda dengan kondisi pada tahun lalu, ketika pembayaran THR terjadi pada Mei 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, ada pula faktor penciptaan lapangan kerja yang meningkat sehingga tingkat pengangguran terbuka (TPT) kini menurun. Pada Februari 2022, TPT tercatat sebesar 5,83%, turun dari periode yang sama 2021 sebesar 6,26%.

"Kita tentu sangat berharap pemulihan ekonomi seperti yang terlihat pada angka pengangguran yang menurun, jumlah kesempatan kerja yang terjadi, menimbulan kontribusi juga terhadap PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN