PENERIMAAN PAJAK

Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ada Pembayaran THR, Setoran Pajak Karyawan Tumbuh 26 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan 26,3% hingga April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja itu menunjukkan pemulihan yang kuat pada setoran PPh Pasal 21 karena pada periode yang sama 2021 masih minus 4,1%. Menurutnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga menjadi faktor pemulihan tersebut.

"Ini karena ada pergeseran untuk pembayaran THR di bulan April, dan tentu ini menggambarkan kenaikan jumlah pekerja yang sekarang mendapat pekerjaan," katanya pada konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 akan terlihat lebih signifikan apabila dilihat secara bulanan. Pada April 2022, pertumbuhan setoran PPh Pasal 21 mencapai 48,2%. Lalu, pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 18,8%.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 10,3% terhadap total penerimaan pajak hingga April 2022. Dengan kondisi tersebut, PPh Pasal 21 menjadi kontributor terbesar keempat setelah PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, dan PPN impor.

Dia menjelaskan penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2022 mengalami pertumbuhan tinggi karena bertepatan dengan momentum pembayaran THR. Hal ini berbeda dengan kondisi pada tahun lalu, ketika pembayaran THR terjadi pada Mei 2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Di sisi lain, ada pula faktor penciptaan lapangan kerja yang meningkat sehingga tingkat pengangguran terbuka (TPT) kini menurun. Pada Februari 2022, TPT tercatat sebesar 5,83%, turun dari periode yang sama 2021 sebesar 6,26%.

"Kita tentu sangat berharap pemulihan ekonomi seperti yang terlihat pada angka pengangguran yang menurun, jumlah kesempatan kerja yang terjadi, menimbulan kontribusi juga terhadap PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?