PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Pandemi Covid-19, Ini 2 Sumber Penerimaan yang Diandalkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:52 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Ini 2 Sumber Penerimaan yang Diandalkan

Ilustrasi. 

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana mengandalkan dua sumber penerimaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan sumber penerimaan andalan itu yakni pajak kendaraan bermotor dan royalti tambang. Menurutnya, perolehan PAD harus selalu dimaksimalkan agar pemerintah daerah (pemda) tetap memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat.

"Penerimaan perpajakan dan lainnya tetap dipantau dan dikontrol untuk meningkatkan PAD Kalteng," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sugianto mengatakan pandemi virus Corona telah berimbas pada menurunnya gairah perekonomian masyarakat. Kondisi itu juga langsung berimbas pada melemahnya penerimaan pajak daerah di Kalteng.

Pemprov merespons kondisi itu dengan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2 Mei hingga 31 Juli 2020. Menurut Sugianto, kebijakan itu tidak hanya meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda, tetapi juga akan meningkatkan PAD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Kaspinoor mengklaim telah membuat berbagai terobosan untuk mendongkrak PAD. Salah satunya adalah dengan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda Kalteng telah tergabung dalam program Samsat Online Nasional (Samonas) yang bekerja sama dengan perbankan agar proses pembayaran pajak kendaraan semakin mudah. Selain itu, Bapenda juga mengadakan jemput bola ke daerah-daerah agar masyarakat tak perlu ke kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan jemput bola ini juga menghindari masyarakat bergerombol atau berkumpul untuk membayar pajak," ujarnya, dikutip dari baritorayapos.com.

Hingga 27 Juni 2020, Kalteng telah mengumpulkan PAD senilai Rp792,5 miliar atau 54,1% dari target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun. Adapun pendapatan Kalteng secara keseluruhan telah terkumpul Rp2,1 triliun atau 46,6% dari target pada APBD senilai Rp4,5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP