PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Pandemi Covid-19, Ini 2 Sumber Penerimaan yang Diandalkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:52 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Ini 2 Sumber Penerimaan yang Diandalkan

Ilustrasi. 

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana mengandalkan dua sumber penerimaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan sumber penerimaan andalan itu yakni pajak kendaraan bermotor dan royalti tambang. Menurutnya, perolehan PAD harus selalu dimaksimalkan agar pemerintah daerah (pemda) tetap memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat.

"Penerimaan perpajakan dan lainnya tetap dipantau dan dikontrol untuk meningkatkan PAD Kalteng," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sugianto mengatakan pandemi virus Corona telah berimbas pada menurunnya gairah perekonomian masyarakat. Kondisi itu juga langsung berimbas pada melemahnya penerimaan pajak daerah di Kalteng.

Pemprov merespons kondisi itu dengan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2 Mei hingga 31 Juli 2020. Menurut Sugianto, kebijakan itu tidak hanya meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda, tetapi juga akan meningkatkan PAD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Kaspinoor mengklaim telah membuat berbagai terobosan untuk mendongkrak PAD. Salah satunya adalah dengan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda Kalteng telah tergabung dalam program Samsat Online Nasional (Samonas) yang bekerja sama dengan perbankan agar proses pembayaran pajak kendaraan semakin mudah. Selain itu, Bapenda juga mengadakan jemput bola ke daerah-daerah agar masyarakat tak perlu ke kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan jemput bola ini juga menghindari masyarakat bergerombol atau berkumpul untuk membayar pajak," ujarnya, dikutip dari baritorayapos.com.

Hingga 27 Juni 2020, Kalteng telah mengumpulkan PAD senilai Rp792,5 miliar atau 54,1% dari target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun. Adapun pendapatan Kalteng secara keseluruhan telah terkumpul Rp2,1 triliun atau 46,6% dari target pada APBD senilai Rp4,5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN