Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB 2/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.
“... bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi NTB 2/2024, dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,025%.
Ada pula tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 9%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur baru. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi NTB 2/2024 ini berlaku mulai 31 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.