KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk membantu negara-negara berkembang dalam mereformasi skema insentif pajaknya masing-masing.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan pihaknya akan meluncurkan serangkaian pilot program mulai kuartal IV/2022 guna membantu negara berkembang menyesuaikan insentif pajak dengan rezim pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Program ini bertujuan untuk memastikan negara berkembang dapat mengumpulkan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di yurisdiksinya tanpa mengorbankan daya saing investasi," ujar Cormann sebagaimana tercantum dalam laporannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Cormann mengatakan selama ini negara-negara berkembang memang banyak memanfaatkan insentif pajak guna menarik investasi. Sayangnya, insentif-insentif tersebut seringkali tidak efektif mendukung pencapaian target-target tersebut. Negara-negara berkembang kehilangan banyak potensi pajak akibat insentif-insentif yang tak efektif tersebut.

"OECD berkomitmen membantu yurisdiksi membangun kapasitas pajaknya dan menerapkan solusi 2 pilar," tulis OECD dalam Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan diberlakukan mulai tahun depan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Menurut OECD, beberapa insentif pajak bakal tidak efektif untuk diberikan akibat adanya rezim ini. Salah satu insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday.

Bila suatu yurisdiksi tetap memberikan fasilitas tax holiday dan pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan multinasional pada yurisdiksi tersebut menjadi 0%, top-up tax sebesar 15% bakal dikenakan atas penghasilan yang kurang dipajaki tersebut oleh yurisdiksi tempat entitas induk bermarkas.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Oleh karena itu, OECD pun mendorong setiap yurisdiksi untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP