KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tetap akan memberikan insentif pajak kepada wajib pajak sesuai dengan target sasaran pemberian insentif. Penyaluran insentif tetap akan diberikan meskipun ada beberapa jenis insentif yang efektivitasnya menurun akibat implementasi pajak minimum global Pilar 2: Unified Approach, khususnya tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap akan mengedepankan hak wajib pajak untuk memperoleh insentif pajak.

"DJP tetap mengedepankan kondisi wajib pajak baik untuk hak atas tax holiday maupun insentif perpajakan lainnya, namun tetap sejalan dengan konsensus global minimum tax," ujar Neilmaldrin, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Walau demikian, DJP masih belum menetapkan kebijakan insentif khusus guna menjaga efektivitas dan manfaat insentif bagi wajib pajak menjelang penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% pada tahun depan.

Negara-negara Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebagai common approach pada tahun depan. Oleh karenanya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum tersebut melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Dengan adanya rezim pajak ini, yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi entitas induk bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%. Pengenaan pajak tambahan ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2.

Menurut OECD, insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday. Oleh karena itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentive) seperti tax allowance dan investment allowance perlu lebih banyak diberikan mengingat dampak pajak minimum global terhadap insentif jenis ini masih bisa dibatasi.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra