KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tetap akan memberikan insentif pajak kepada wajib pajak sesuai dengan target sasaran pemberian insentif. Penyaluran insentif tetap akan diberikan meskipun ada beberapa jenis insentif yang efektivitasnya menurun akibat implementasi pajak minimum global Pilar 2: Unified Approach, khususnya tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap akan mengedepankan hak wajib pajak untuk memperoleh insentif pajak.

"DJP tetap mengedepankan kondisi wajib pajak baik untuk hak atas tax holiday maupun insentif perpajakan lainnya, namun tetap sejalan dengan konsensus global minimum tax," ujar Neilmaldrin, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Walau demikian, DJP masih belum menetapkan kebijakan insentif khusus guna menjaga efektivitas dan manfaat insentif bagi wajib pajak menjelang penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% pada tahun depan.

Negara-negara Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebagai common approach pada tahun depan. Oleh karenanya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum tersebut melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Dengan adanya rezim pajak ini, yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi entitas induk bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%. Pengenaan pajak tambahan ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2.

Menurut OECD, insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday. Oleh karena itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentive) seperti tax allowance dan investment allowance perlu lebih banyak diberikan mengingat dampak pajak minimum global terhadap insentif jenis ini masih bisa dibatasi.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN