KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Perlu Ditinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 12:51 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Perlu Ditinjau Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak korporasi minimum global yang telah disepakati melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dinilai akan berdampak pada insentif pajak yang diberikan oleh berbagai negara.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang insentif-insentif pajak yang telah berlaku perlu dikaji ulang. Alasannya, terdapat top-up tax yang dikenakan oleh negara asal perusahaan bila pajak yang dikenakan terhadap perusahaan multinasional tersebut lebih rendah dari tarif pajak efektif sebesar 15%.

"Kalau tidak dirombak, kemungkinannya kita bisa dianggap menyubsidi negara maju karena di sana akan ada top-up tax," ujar Bawono dalam webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global yang digelar oleh Universitas Nasional (Unas), Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan keberadaan top-up tax, yurisdiksi-yurisdiksi sudah tidak bisa lagi berlomba-lomba memberikan insentif dan menurunkan tarif pajak guna menarik investor dari luar negeri. Indonesia pun ikut terimbas.

Menurut Bawono, berkurangnya kompetisi tarif pajak akibat kehadiran pajak minimum global memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk tidak ikut berkompetisi menurunkan tarif pajak.

Meski demikian, Bawono mengatakan Indonesia masih perlu memperhatikan sejauh apa keberadaan pajak minimum global memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan adanya pajak minimum global maka ketentuan pajak tidak lagi menjadi faktor utama yang diperhatikan oleh investor dalam berinvestasi ke suatu negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Siapkah Indonesia untuk berhadap-hadapan? Karena situasinya nanti kita akan 'dipaksa' berhadap-hadapan dengan negara lain dalam meningkatkan daya saing," ujar Bawono.

Ke depan, Bawono menambahkan, Indonesia perlu memberikan perhatian terhadap arsitektur insentif pajak, ketentuan domestik, dan reformasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD memperkirakan Pilar 2 akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 1,7% hingga 2,8% atau senilai US$42 miliar hingga US$70 miliar. OECD memperkirakan negara-negara maju (high income countries) akan menikmati manfaat paling besar dari kehadiran pajak minimum global.

Adapun IMF memperkirakan pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan PPh badan sebesar 5,7% melalui top-up tax dan sebesar 8,1% berkat berkurangnya kompetisi tarif pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?