KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Perlu Ditinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 12:51 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Perlu Ditinjau Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak korporasi minimum global yang telah disepakati melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dinilai akan berdampak pada insentif pajak yang diberikan oleh berbagai negara.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang insentif-insentif pajak yang telah berlaku perlu dikaji ulang. Alasannya, terdapat top-up tax yang dikenakan oleh negara asal perusahaan bila pajak yang dikenakan terhadap perusahaan multinasional tersebut lebih rendah dari tarif pajak efektif sebesar 15%.

"Kalau tidak dirombak, kemungkinannya kita bisa dianggap menyubsidi negara maju karena di sana akan ada top-up tax," ujar Bawono dalam webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global yang digelar oleh Universitas Nasional (Unas), Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dengan keberadaan top-up tax, yurisdiksi-yurisdiksi sudah tidak bisa lagi berlomba-lomba memberikan insentif dan menurunkan tarif pajak guna menarik investor dari luar negeri. Indonesia pun ikut terimbas.

Menurut Bawono, berkurangnya kompetisi tarif pajak akibat kehadiran pajak minimum global memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk tidak ikut berkompetisi menurunkan tarif pajak.

Meski demikian, Bawono mengatakan Indonesia masih perlu memperhatikan sejauh apa keberadaan pajak minimum global memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan adanya pajak minimum global maka ketentuan pajak tidak lagi menjadi faktor utama yang diperhatikan oleh investor dalam berinvestasi ke suatu negara.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Siapkah Indonesia untuk berhadap-hadapan? Karena situasinya nanti kita akan 'dipaksa' berhadap-hadapan dengan negara lain dalam meningkatkan daya saing," ujar Bawono.

Ke depan, Bawono menambahkan, Indonesia perlu memberikan perhatian terhadap arsitektur insentif pajak, ketentuan domestik, dan reformasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD memperkirakan Pilar 2 akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 1,7% hingga 2,8% atau senilai US$42 miliar hingga US$70 miliar. OECD memperkirakan negara-negara maju (high income countries) akan menikmati manfaat paling besar dari kehadiran pajak minimum global.

Adapun IMF memperkirakan pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan PPh badan sebesar 5,7% melalui top-up tax dan sebesar 8,1% berkat berkurangnya kompetisi tarif pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan