KEPPRES 25/2022

Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan administratif pengajuan fasilitas tax allowance dengan sistem online single submission risk based approach (OSS RBA).

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019, permohonan tax allowance dapat diajukan lewat OSS. Namun, OSS yang dimaksud bukan OSS RBA. OSS RBA baru diluncurkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

"Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem OSS berbasis risiko," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 5 PP 78/2019, hanya disebutkan permohonan fasilitas tax allowance harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan dilakukan lewat OSS bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha.

Apabila wajib pajak yang mengajukan permohonan tax allowance adalah wajib pajak lama yang melakukan penanaman modal atau perluasan, permohonan diajukan paling lambat 1 tahun setelah penerbitan usaha.

Diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020, penetapan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keputusan yang diterbitkan harus memuat nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas PPh, NIB, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, izin usaha, lokasi usaha yang diajukan fasilitas, saat berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima fasilitas, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan nilai rencana investasi.

Sejalan dengan penyelarasan ketentuan administratif pengajuan permohonan tax allowance dengan OSS RBA, kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas tax allowance serta proses pemberiannya juga akan disempurnakan.

Saat ini, 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas tax allowance antara lain harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?