PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah bakal naik mulai tahun depan akibat implementasi dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan kenaikan tarif tersebut disebabkan adanya pemberlakuan pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen.

"[Kenaikan tarif] karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut ialah opsen atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di masing-masing daerah," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tarif PKB yang berhak dipungut oleh pemprov adalah sebesar 1,2%, sedangkan opsen PKB bagi kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB yang terutang.

Alokasi Pajak Kendaraan

Lewat skema opsen PKB, bagian yang diterima oleh pemkab/pemkot bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

"Tujuan opsen ini supaya ada keberimbangan keuangan antarpemda. Contohnya, kalau sebelumnya bagi hasil 70% [provinsi] 30% [kabupaten/kota], nanti jadi 60% 40%," ujar Danang seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kehadiran opsen diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemkab/pemkot. Dana tambahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota dimaksud.

"Setiap transaksi bakal masuk kabupaten/kota juga. Jadi bisa langsung digunakan, menambah anggaran, kemandirian jadi terlaksana, dan pembangunan infrastruktur naik," tutur Danang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan