PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah bakal naik mulai tahun depan akibat implementasi dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan kenaikan tarif tersebut disebabkan adanya pemberlakuan pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen.

"[Kenaikan tarif] karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut ialah opsen atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di masing-masing daerah," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Tarif PKB yang berhak dipungut oleh pemprov adalah sebesar 1,2%, sedangkan opsen PKB bagi kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB yang terutang.

Alokasi Pajak Kendaraan

Lewat skema opsen PKB, bagian yang diterima oleh pemkab/pemkot bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

"Tujuan opsen ini supaya ada keberimbangan keuangan antarpemda. Contohnya, kalau sebelumnya bagi hasil 70% [provinsi] 30% [kabupaten/kota], nanti jadi 60% 40%," ujar Danang seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kehadiran opsen diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemkab/pemkot. Dana tambahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota dimaksud.

"Setiap transaksi bakal masuk kabupaten/kota juga. Jadi bisa langsung digunakan, menambah anggaran, kemandirian jadi terlaksana, dan pembangunan infrastruktur naik," tutur Danang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal