UU HKPD

Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:30 WIB
Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU HKPD diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak.

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo mengatakan perubahan skema dari bagi hasil ke opsen akan membuat pemkab/pemkot lebih terdorong untuk ikut serta dalam optimalisasi pajak.

"Dengan pemerintah kabupaten/kota menerima langsung, secara teori mereka ikut accountable. Ikut pengawasan, ikut penertiban. Ini yang perlu didorong ke pemda," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila menginginkan opsen yang besar, pemkab/pemkot harus giat melakukan pengawasan atas kepatuhan PKB dan mendorong wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga PKB atas kendaraan yang dimaksud benar-benar diterima oleh daerah terkait.

Selain meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak, opsen juga diharapkan menyelesaikan masalah dalam skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang terjadi selama ini.

Tak dimungkiri, terdapat provinsi yang tidak kunjung membagikan bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima oleh daerah terkait.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan PKB, BBNKB, serta opsen mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda atas ketiga jenis pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan