UU HKPD

Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:30 WIB
Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU HKPD diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak.

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo mengatakan perubahan skema dari bagi hasil ke opsen akan membuat pemkab/pemkot lebih terdorong untuk ikut serta dalam optimalisasi pajak.

"Dengan pemerintah kabupaten/kota menerima langsung, secara teori mereka ikut accountable. Ikut pengawasan, ikut penertiban. Ini yang perlu didorong ke pemda," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila menginginkan opsen yang besar, pemkab/pemkot harus giat melakukan pengawasan atas kepatuhan PKB dan mendorong wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga PKB atas kendaraan yang dimaksud benar-benar diterima oleh daerah terkait.

Selain meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak, opsen juga diharapkan menyelesaikan masalah dalam skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang terjadi selama ini.

Tak dimungkiri, terdapat provinsi yang tidak kunjung membagikan bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima oleh daerah terkait.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan PKB, BBNKB, serta opsen mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda atas ketiga jenis pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN