PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Ada Omicron, Kemenkeu Pindahkan 2 Pertemuan G-20 dari Bali ke Jakarta

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 12:00 WIB
Ada Omicron, Kemenkeu Pindahkan 2 Pertemuan G-20 dari Bali ke Jakarta

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berjalan bersama saat Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memindahkan tempat pelaksanaan 2 pertemuan G-20 bidang Finance Track dari Nusa Dua, Bali ke Jakarta.

Kedua pertemuan yang dipindahkan ke Jakarta antara lain 2nd Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCBD), yakni pertemuan para deputi, serta 1st Finance Ministers and Central Bank Governors Meetings (FMCBG). Kedua acara tersebut seharusnya diselenggarakan di Nusa Dua pada 15 Februari hingga 18 Februari 2022.

"Memperhatikan perkembangan Covid-19 di tingkat global dan nasional, terutama dari varian Omicron yang tingkat penyebarannya sangat tinggi serta mempertimbangkan hasil survei kehadiran para delegasi G-20, dengan ini diberitahukan bahwa penyelenggaraan 2nd FCBD dan 1st FMCBG dipindahkan dari Bali ke Jakarta," bunyi surat Kemenkeu Nomor S-3/G20.33/2022 yang ditandatangani Sekretaris I Panitia Pelaksanaan Pertemuan G-20 (Bidang Logistik) Rudy Rahmaddi, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyampaikan pemindahan perhelatan acara dari Bali ke Jakarta sesungguhnya hanya bertukar waktu dengan rencana penyelenggaraan 2nd FMCBG.

Gelaran 2nd FMCBG yang diselenggarakan pada Juli 2022 akan dipindahkan lokasi penyelenggaraannya dari Jakarta ke Bali.

Dengan demikian, Bali tetap akan menjadi venue utama penyelenggaraan pertemuan G-20 sesuai dengan yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami dari penyelenggara G-20 jalur Finance terus berupaya yang terbaik untuk menyelenggarakan pertemuan G-20 dengan senantiasa memantau secara ketat perkembangan situasi pandemi yang sangat dinamis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan selalu mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak