ADMINISTRASI PAJAK

Ada NSFP Tahun Lalu Tak Terpakai, DJP: Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ada NSFP Tahun Lalu Tak Terpakai, DJP: Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali tahun pajak 2023, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang aturan pemakaian nomor seri faktur pajak (NSFP). Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu.

Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan bahwa pengembalian NSFP tidak lagi diatur dalam ketentuan soal faktur pajak, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengembalian NSFP sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut juga tidak mengatur secara mendetail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan. Artinya, secara aturan memang tidak ada sanksi apabila NSFP tidak dikembalikan ke KPP.

Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, PER-24/PJ/2012 otomatis tidak lagi berlaku.

Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022.

Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?