ADMINISTRASI PAJAK

Ada NSFP Tahun Lalu Tak Terpakai, DJP: Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ada NSFP Tahun Lalu Tak Terpakai, DJP: Tidak Perlu Dikembalikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali tahun pajak 2023, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang aturan pemakaian nomor seri faktur pajak (NSFP). Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu.

Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan bahwa pengembalian NSFP tidak lagi diatur dalam ketentuan soal faktur pajak, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pengembalian NSFP sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut juga tidak mengatur secara mendetail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan. Artinya, secara aturan memang tidak ada sanksi apabila NSFP tidak dikembalikan ke KPP.

Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, PER-24/PJ/2012 otomatis tidak lagi berlaku.

Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022.

Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko