PENERIMAAN PAJAK

Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:30 WIB
Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi adanya normalisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei hingga Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari—April 2022 sebesar 51,5% adalah rendahnya basis penerimaan pada Januari—April 2021 yang tercatat minus 0,5%.

“Perlu kita catat, tahun lalu, Januari sampai April, basis penerimaan kita memang masih rendah karena masih negative growth. Jadi, basis kita itu rendah makanya penerimaan kita juga tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, ada peningkatan basis penerimaan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei—Agustus 2021 tercatat sebesar 22,5%. Pada periode September—Desember 2021, pertumbuhannya mencapai 36,7%.

Oleh karena itulah, Sri Mulyani memproyeksi penerimaan pajak pada periode Mei—Desember 2022 akan tetap tumbuh, tetapi tidak secepat pertumbuhan periode Januari—April 2022. Sri Mulyani menyebut akan ada normalisasi.

“Untuk periode selanjutnya, Mei sampai Desember, tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga, sehingga growth penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama. Jadi, ada normalisasi nantinya,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani kembali menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. Simak pula artikel ‘Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak’.

“Kita melihat sangat teliti supaya bisa melihat sebetulnya faktor yang paling penting apa, sehingga kita juga bisa merumuskan langkah-langkah kebijakan secara tepat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?