PENERIMAAN PAJAK

Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:30 WIB
Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi adanya normalisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei hingga Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari—April 2022 sebesar 51,5% adalah rendahnya basis penerimaan pada Januari—April 2021 yang tercatat minus 0,5%.

“Perlu kita catat, tahun lalu, Januari sampai April, basis penerimaan kita memang masih rendah karena masih negative growth. Jadi, basis kita itu rendah makanya penerimaan kita juga tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, ada peningkatan basis penerimaan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei—Agustus 2021 tercatat sebesar 22,5%. Pada periode September—Desember 2021, pertumbuhannya mencapai 36,7%.

Oleh karena itulah, Sri Mulyani memproyeksi penerimaan pajak pada periode Mei—Desember 2022 akan tetap tumbuh, tetapi tidak secepat pertumbuhan periode Januari—April 2022. Sri Mulyani menyebut akan ada normalisasi.

“Untuk periode selanjutnya, Mei sampai Desember, tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga, sehingga growth penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama. Jadi, ada normalisasi nantinya,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani kembali menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. Simak pula artikel ‘Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak’.

“Kita melihat sangat teliti supaya bisa melihat sebetulnya faktor yang paling penting apa, sehingga kita juga bisa merumuskan langkah-langkah kebijakan secara tepat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN