KOTA BATU

Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:38 WIB
Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur akan mengkaji masukan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Batu untuk memperpanjang insentif pajak daerah hingga akhir tahun.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran tersebut perlu dikaji terlebih dahulu lantaran bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Nanti kita bicarakan, tetapi harus ada surat resmi, apalagi masing-masing tempat perhotelan berbeda jumlah pengunjungnya. Usulan tersebut juga perlu dikonsultasikan kepada DPRD," katanya dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Menurut Punjul, sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Pemkot Batu. Untuk itu, kalkulasi kebijakan harus dilakukan dengan cermat demi menjamin penerimaan daerah tetap stabil hingga tutup tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu M. Chori menegaskan tidak akan buru-buru memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran berupa keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran.

"Penarikan pajak hotel akan kami evaluasi dulu pemberian keringanannya. Yang jelas, pengelola hotel harus lapor tiap bulan pajaknya ke Pemkot, misalnya pajak di Juli. Kemudian akan diajukan ke walikota sebagai bahan pertimbangan," tuturnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dilansir dari Nusa Daily, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi meminta pembebasan pajak dapat diteruskan hingga akhir tahun. Menurutnya, pengusaha masih butuh sokongan insentif untuk bisa memulihkan bisnis yang terhenti dalam empat bulan terakhir.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hotel hingga 18 Juni 2020 mencapai Rp12,1 miliar atau 30,8% dari target tahun ini Rp39,5 miliar. Adapun realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp6,7 miliar atau 33% dari target Rp20,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif