Ilustrasi. (DDTCNews)
BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur akan mengkaji masukan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Batu untuk memperpanjang insentif pajak daerah hingga akhir tahun.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran tersebut perlu dikaji terlebih dahulu lantaran bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Nanti kita bicarakan, tetapi harus ada surat resmi, apalagi masing-masing tempat perhotelan berbeda jumlah pengunjungnya. Usulan tersebut juga perlu dikonsultasikan kepada DPRD," katanya dikutip Selasa (28/7/2020).
Menurut Punjul, sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Pemkot Batu. Untuk itu, kalkulasi kebijakan harus dilakukan dengan cermat demi menjamin penerimaan daerah tetap stabil hingga tutup tahun.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu M. Chori menegaskan tidak akan buru-buru memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran berupa keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran.
"Penarikan pajak hotel akan kami evaluasi dulu pemberian keringanannya. Yang jelas, pengelola hotel harus lapor tiap bulan pajaknya ke Pemkot, misalnya pajak di Juli. Kemudian akan diajukan ke walikota sebagai bahan pertimbangan," tuturnya.
Dilansir dari Nusa Daily, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi meminta pembebasan pajak dapat diteruskan hingga akhir tahun. Menurutnya, pengusaha masih butuh sokongan insentif untuk bisa memulihkan bisnis yang terhenti dalam empat bulan terakhir.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hotel hingga 18 Juni 2020 mencapai Rp12,1 miliar atau 30,8% dari target tahun ini Rp39,5 miliar. Adapun realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp6,7 miliar atau 33% dari target Rp20,3 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.