KOTA BATU

Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:38 WIB
Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur akan mengkaji masukan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Batu untuk memperpanjang insentif pajak daerah hingga akhir tahun.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran tersebut perlu dikaji terlebih dahulu lantaran bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Nanti kita bicarakan, tetapi harus ada surat resmi, apalagi masing-masing tempat perhotelan berbeda jumlah pengunjungnya. Usulan tersebut juga perlu dikonsultasikan kepada DPRD," katanya dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Punjul, sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Pemkot Batu. Untuk itu, kalkulasi kebijakan harus dilakukan dengan cermat demi menjamin penerimaan daerah tetap stabil hingga tutup tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu M. Chori menegaskan tidak akan buru-buru memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran berupa keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran.

"Penarikan pajak hotel akan kami evaluasi dulu pemberian keringanannya. Yang jelas, pengelola hotel harus lapor tiap bulan pajaknya ke Pemkot, misalnya pajak di Juli. Kemudian akan diajukan ke walikota sebagai bahan pertimbangan," tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dilansir dari Nusa Daily, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi meminta pembebasan pajak dapat diteruskan hingga akhir tahun. Menurutnya, pengusaha masih butuh sokongan insentif untuk bisa memulihkan bisnis yang terhenti dalam empat bulan terakhir.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hotel hingga 18 Juni 2020 mencapai Rp12,1 miliar atau 30,8% dari target tahun ini Rp39,5 miliar. Adapun realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp6,7 miliar atau 33% dari target Rp20,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP