FILIPINA

Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 11:00 WIB
Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR mengusulkan Pemerintah Filipina untuk memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 6 bulan mengingat harga minyak dunia terus meningkat.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kenaikan harga BBM memberatkan masyarakat. Terlebih, dampaknya cukup besar dalam memengaruhi harga berbagai barang dan jasa. Untuk itu, keringanan cukai dapat menahan beban BBM naik terlalu tinggi.

"Ini cara tercepat untuk melakukan pertolongan [kepada masyarakat]," katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Salceda menuturkan RUU DPR No. 10438 yang memuat usulan diskon cukai mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Juni 2022. Pada bensin, ia mengusulkan pengurangan cukai dari P3 atau Rp847 per liter dari P10 atau Rp2.824 hingga P7 atau Rp1.977.

Untuk solar dan minyak tanah, lanjutnya, diskon cukai yang diberikan sekitar P5 sampai dengan P6 per liter. Menurutnya, solar dan minyak tanah idealnya dibebaskan dari cukai karena menjadi bahan bakar transportasi publik dan kebutuhan rumah tangga miskin.

Dalam dua bulan terakhir ini, kenaikan harga minyak memang tak hanya berdampak terhadap sektor transportasi, tetapi juga industri lain yang bergantung pada BBM. Kondisi tersebut berpotensi pada akhirnya mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan stabilisasi harga.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Jika usulan tersebut diwujudkan, Salceda menyebutkan penerimaan negara yang hilang bisa mencapai sekitar P55,04 miliar, terdiri atas P36,42 miliar dari solar, P18,28 miliar dari bensin, dan P340 juta dari minyak tanah.

"Kerugian tersebut sebagian akan dikompensasi dengan kenaikan pemungutan PPN karena kenaikan harga. Alhasil, penerimaan bersih yang hilang bersih akan menjadi sekitar P36,03 miliar (Rp10,17 triliun)," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan penerimaan negara yang hilang mencapai P131,4 miliar pada 2022 jika insentif terhadap cukai BBM berlaku selama 1 tahun. Meski begitu, penerimaan yang hilang tersebut juga dikhawatirkan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit