FILIPINA

Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 11:00 WIB
Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR mengusulkan Pemerintah Filipina untuk memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 6 bulan mengingat harga minyak dunia terus meningkat.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kenaikan harga BBM memberatkan masyarakat. Terlebih, dampaknya cukup besar dalam memengaruhi harga berbagai barang dan jasa. Untuk itu, keringanan cukai dapat menahan beban BBM naik terlalu tinggi.

"Ini cara tercepat untuk melakukan pertolongan [kepada masyarakat]," katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Salceda menuturkan RUU DPR No. 10438 yang memuat usulan diskon cukai mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Juni 2022. Pada bensin, ia mengusulkan pengurangan cukai dari P3 atau Rp847 per liter dari P10 atau Rp2.824 hingga P7 atau Rp1.977.

Untuk solar dan minyak tanah, lanjutnya, diskon cukai yang diberikan sekitar P5 sampai dengan P6 per liter. Menurutnya, solar dan minyak tanah idealnya dibebaskan dari cukai karena menjadi bahan bakar transportasi publik dan kebutuhan rumah tangga miskin.

Dalam dua bulan terakhir ini, kenaikan harga minyak memang tak hanya berdampak terhadap sektor transportasi, tetapi juga industri lain yang bergantung pada BBM. Kondisi tersebut berpotensi pada akhirnya mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan stabilisasi harga.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Jika usulan tersebut diwujudkan, Salceda menyebutkan penerimaan negara yang hilang bisa mencapai sekitar P55,04 miliar, terdiri atas P36,42 miliar dari solar, P18,28 miliar dari bensin, dan P340 juta dari minyak tanah.

"Kerugian tersebut sebagian akan dikompensasi dengan kenaikan pemungutan PPN karena kenaikan harga. Alhasil, penerimaan bersih yang hilang bersih akan menjadi sekitar P36,03 miliar (Rp10,17 triliun)," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan penerimaan negara yang hilang mencapai P131,4 miliar pada 2022 jika insentif terhadap cukai BBM berlaku selama 1 tahun. Meski begitu, penerimaan yang hilang tersebut juga dikhawatirkan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR