FILIPINA

Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 11:00 WIB
Ada Lonjakan Harga Minyak, Beban Cukai Bensin Perlu Diringankan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR mengusulkan Pemerintah Filipina untuk memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 6 bulan mengingat harga minyak dunia terus meningkat.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kenaikan harga BBM memberatkan masyarakat. Terlebih, dampaknya cukup besar dalam memengaruhi harga berbagai barang dan jasa. Untuk itu, keringanan cukai dapat menahan beban BBM naik terlalu tinggi.

"Ini cara tercepat untuk melakukan pertolongan [kepada masyarakat]," katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Salceda menuturkan RUU DPR No. 10438 yang memuat usulan diskon cukai mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Juni 2022. Pada bensin, ia mengusulkan pengurangan cukai dari P3 atau Rp847 per liter dari P10 atau Rp2.824 hingga P7 atau Rp1.977.

Untuk solar dan minyak tanah, lanjutnya, diskon cukai yang diberikan sekitar P5 sampai dengan P6 per liter. Menurutnya, solar dan minyak tanah idealnya dibebaskan dari cukai karena menjadi bahan bakar transportasi publik dan kebutuhan rumah tangga miskin.

Dalam dua bulan terakhir ini, kenaikan harga minyak memang tak hanya berdampak terhadap sektor transportasi, tetapi juga industri lain yang bergantung pada BBM. Kondisi tersebut berpotensi pada akhirnya mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan stabilisasi harga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika usulan tersebut diwujudkan, Salceda menyebutkan penerimaan negara yang hilang bisa mencapai sekitar P55,04 miliar, terdiri atas P36,42 miliar dari solar, P18,28 miliar dari bensin, dan P340 juta dari minyak tanah.

"Kerugian tersebut sebagian akan dikompensasi dengan kenaikan pemungutan PPN karena kenaikan harga. Alhasil, penerimaan bersih yang hilang bersih akan menjadi sekitar P36,03 miliar (Rp10,17 triliun)," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan penerimaan negara yang hilang mencapai P131,4 miliar pada 2022 jika insentif terhadap cukai BBM berlaku selama 1 tahun. Meski begitu, penerimaan yang hilang tersebut juga dikhawatirkan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?