KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Long Weekend, DJBC Tegaskan Tetap Beri Pelayanan Ekspor-Impor

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ada Long Weekend, DJBC Tegaskan Tetap Beri Pelayanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan akan tetap memberikan pelayanan selama libur Isra Mi'raj, tahun baru Imlek 2575, dan cuti bersama, pada pekan ini.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta mengumumkan terdapat penyesuaian jam layanan kantor pada pekan ini. Meski demikian, sejumlah layanan kepabeanan akan tetap tersedia.

"Menyambut peringatan Isra Mi'raj dan tahun baru Imlek 2575, Bea Cukai Cukai Hatta tetap memberikan pelayanan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

KPUBC Soekarno-Hatta menjelaskan terdapat sejumlah layanan yang tetap berjalan normal selama libur Isra Mi'raj, tahun baru Imlek 2575, dan cuti bersama. Pengguna jasa pun tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

Ketentuan terkait dengan jam layanan pada kantor tersebut dapat diakses melalui tautan bit.ly/JamLayanan2024.

Dalam pengumumannya, layanan tetap beroperasi selama 24 jam, tetapi ada pula yang tersedia pada pagi hingga sore atau malam, serta diliburkan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Layanan yang tetap buka 24 jam antara lain pengajuan keberatan, penerimaan data pendukung keberatan, serta pelekatan dan pembukaan tanda pengaman BC 1.2 DN dan LN. Lalu, ada layanan yang tetap tersedia normal pada pukul 08.00-23.00 seperti izin dan layanan rush handling.

Sementara itu, layanan yang diliburkan di antaranya seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pelayanan permohonan penundaan pembayaran (PMK 122/2017), serta pembuatan jaminan tunai BC 1.2.

Sementara itu, KPPBC Tanjung Perak juga mengumumkan penyesuaian jadwal layanan yang perlu diperhatikan pengguna jasa. Adapun informasi detailnya dapat diakses pada laman https://bcperak.beacukai.go.id/galeri/pengumuman.

"Harap diperhatikan bahwa jadwal dan waktu pelayanan selain pada hari libur tersebut tetap sesuai dengan jadwal normal," bunyi pengumuman KPPBC Tanjung Perak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6