PENGADILAN PAJAK

Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:34 WIB
Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menetapkan batas atau limit ukuran dokumen yang diunggah pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Oleh karena itu, para pihak pengguna e-tax court perlu memperhatikan ukuran dokumen sebelum diunggah.

“Terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Limit ukuran setiap dokumen tercantum pada aplikasi,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan dokumen sengketa dan dokumen persidangan dapat diunggah pada e-tax court sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak bisa menggunakan tautan.

“Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password-nya atas dokumen yang akan disampaikan tersebut melalui e-tax court,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk menghadiri persidangan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-tax court, pada saat yang sama, wajib pajak dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Situasi yang sama juga berlaku saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa.

“Saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP