PENGADILAN PAJAK

Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:34 WIB
Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menetapkan batas atau limit ukuran dokumen yang diunggah pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Oleh karena itu, para pihak pengguna e-tax court perlu memperhatikan ukuran dokumen sebelum diunggah.

“Terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Limit ukuran setiap dokumen tercantum pada aplikasi,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan dokumen sengketa dan dokumen persidangan dapat diunggah pada e-tax court sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak bisa menggunakan tautan.

“Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password-nya atas dokumen yang akan disampaikan tersebut melalui e-tax court,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk menghadiri persidangan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-tax court, pada saat yang sama, wajib pajak dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Situasi yang sama juga berlaku saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa.

“Saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja