SE-1/PP/2023

Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:00 WIB
Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023, ditetapkan masa reses persidangan mulai 17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei 2023.

"Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut," bunyi SE-1/PP/2023, dikutip pada Kamis (14/3/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Para hakim dan panitera pengganti pun diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

"Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi SE-1/PP/2023.

Untuk diketahui, persidangan pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada surat edaran tersebut, diatur sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.

Apabila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai 08.00 WIB, baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan untuk PPKM level 3 atau level 4 akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses