KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember memutuskan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini merupakan yang pertama dalam beberapa tahun terakhir. Meski NJOP naik, target PBB secara kumulatif tidaklah berubah.

"Secara kumulatif target PBB tidak mengalami perubahan [dari tahun sebelumnya]," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hadi mengeklaim penetapan penyesuaian NJOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember telah diperhitungkan secara seksama bersama dengan pihak ketiga.

"Perubahan NJOP itu melibatkan beberapa parameter atau indikator. Dalam satu titik ada kenaikan, bisa jadi karena di sana terdapat pengembangan rumah dan lain sebagainya," ujarnya seperti dilansir jurnalis.co.id.

Jika keberatan dengan besaran PBB dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2024, masyarakat dapat memberikan masukan ke Bapenda Kabupaten Jember.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Sebenarnya sudah ada regulasi tentang pengurangan dan penghapusan pajak," tutur Hadi.

Sebagai informasi, NJOP memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP maka makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda memiliki kewenangan untuk menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak minimal Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja