KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember memutuskan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini merupakan yang pertama dalam beberapa tahun terakhir. Meski NJOP naik, target PBB secara kumulatif tidaklah berubah.

"Secara kumulatif target PBB tidak mengalami perubahan [dari tahun sebelumnya]," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Hadi mengeklaim penetapan penyesuaian NJOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember telah diperhitungkan secara seksama bersama dengan pihak ketiga.

"Perubahan NJOP itu melibatkan beberapa parameter atau indikator. Dalam satu titik ada kenaikan, bisa jadi karena di sana terdapat pengembangan rumah dan lain sebagainya," ujarnya seperti dilansir jurnalis.co.id.

Jika keberatan dengan besaran PBB dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2024, masyarakat dapat memberikan masukan ke Bapenda Kabupaten Jember.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Sebenarnya sudah ada regulasi tentang pengurangan dan penghapusan pajak," tutur Hadi.

Sebagai informasi, NJOP memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP maka makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda memiliki kewenangan untuk menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak minimal Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP