KP2KP UBUD

Ada Kegiatan Pembangunan, Petugas Pajak Gali Potensi Pajak KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 18:30 WIB
Ada Kegiatan Pembangunan, Petugas Pajak Gali Potensi Pajak KMS

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka penggalian potensi pajak pada 20 Oktober 2023.

Pelaksana dari KP2KP Ubud I Wayan Wartawan mengatakan KPDL bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan pajak serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar.

“Tim melaksanakan KPDL dan menemukan adanya kegiatan pembangunan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wayan menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai petugas pajak melakukan pengamatan dan wawancara kepada pemilik bangunan.

Dia pun meminta data Rincian Anggaran Belanja (RAB) atas seluruh pengeluaran terkait dengan kegiatan pembangunan untuk dilakukan perhitungan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS yang terutang.

"Berdasarkan UU 7/2021, terdapat ketentuan terkait dengan kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 m2 ke atas terutang PPN KMS sebesar 2,2% atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan membangun,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan informasi dari pemilik bangunan, lanjut Wayan, bangunan tersebut memiliki luas kurang lebih 350 m2 sehingga dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan pembangunan tersebut terutang PPN KMS.

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak berjanji akan segera melaksanakan kewajiban pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan