KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai tukar rupiah saat ini masih relatif terkendali berkat kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan.

Airlangga mengatakan pemerintah telah mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri dalam rangka mempertahankan nilai tukar rupiah.

"Pemerintah sendiri punya instrumen dalam bentuk DHE yang kita ingin tanam di dalam negeri. Jadi dengan tools-tools yang ada sebetulnya relatif terkendali," ujar Airlangga, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sesuai dengan PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri selama 3 bulan. Kewajiban ini berlaku atas eksportir SDA dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dapat ditempatkan di beragam instrumen yakni rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari BI.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan pemerintah juga telah menyediakan insentif pajak bagi eksportir SDA yang menempatkan DHE-nya di dalam negeri.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"DHE ditaruh di dalam negeri untuk periode waktu tertentu, dan kalau ditaruh di dalam negeri lebih panjang dalam bentuk deposito, pajak atas bunga depositonya itu kita berikan insentif," ujar Suahasil.

Sesuai PP 123/2015, bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE tersebut didepositokan selama 1 bulan. Tarif pajak sebesar 0% berlaku bila DHE didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

"Insentif ini kita berikan agar DHE kita itu datang, karena kita kan mengekspor cukup banyak. Kalau dia pulang, itu akan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan