KABUPATEN SUMENEP

Ada Isu PBB Gratis, Tunggakan Capai Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 17:16 WIB
Ada Isu PBB Gratis, Tunggakan Capai Miliaran Rupiah

SUMENEP, DDTCNews – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura masih terbilang cukup tinggi. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir hingga pertengan Agustus 2016 ini angka tunggakan PBB sudah mencapai miliran rupiah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep Imam Sukandi menjelaskan pada 2014 terdapat sekitar 760 ribu wajib pajak di Kabupaten Sumenep dengan target perolehan sekitar Rp4 miliar. Namun kenyataannya, perolehan PBB pada tahun itu hanya Rp2,5 miliar, sehingga tersisa Rp1,5 miliar yang tertunggak di 2014.

“Tunggakan PBB yang cukup besar itu menyebar di seluruh wilayah Sumenep dan terbesar di kecamatan kota. Dalam artian, setiap kecamatan yang ada di Bumi Sumekar ini, terdapat masyarakat yang masih belum melunasi PBB-nya,” ujarnya, Senin (15/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, hasil tersebut ternyata tidak juga membaik di 2015. Hal ini dilihat dari target pajak yang seharusnya mencapai Rp4,5 miliar. Namun pemerintah daerah hanya mampu menarik PBB sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga di 2015 masih tersisa sekitar Rp3,2 miliar. Jika ditotal, tunggak pajak 2014-2015 mencapai Rp4,7 miliar.

Adapun target PBB di 2016 sebesar Rp4,5 miliar, dengan capaian per pertengahan Agustus 2016 ini sebesar Rp200 juta. Imam menambahkan, realisasi ini masih memiliki peluang untuk bertambah. Sebab, masih ada kesempatan membayar hingga jatuh tempo penarikan PBB samapi 31 Oktober 2016.

”Alhamdulillah tahun ini sudah mencapai 200 juta. Kalau tahun-tahun sebelumnya hingga Agustus belum ada yang masuk ke kami,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Imam, salah satu faktor penyebab rendahnya pendapatan PBB karena masyarakat beranggapan membayar PBB itu gratis. Padahal, pemda setiap tahun terus mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebagai bukti bahwa PBB tidak gratis. ”Sejak munculnya isu PBB gratis itu, masyarakat enggan membayar pajak,” ungkapnya.

Isu PBB gratis itu dikabarkan datang dari Bupati Sumenep Busyro Karim berpasangan dengan Sungkono Sidik yang melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep pada masa pemilihan 2010-2015.

Saat ini pemda masih mencari solusi untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat Sumenep tentang kewajiban menunaikan PBB. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan sampai ke tingkat desa agar masyarakat membayar PBB sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami akan menggandeng sejumlah pihak, seperti pihak camat, kepala desa hingga tokoh masyarakat supaya bisa menyadari dan mengetahui tentang wajib PBB tersebut. Selain itu, kami akan mencari tahu persoalan yang terjadi,” tukasnya.

Dari jumlah pajak yang dibayarkan sebesar 5% akan dikembalikan kepada desa. Jika desa lebih awal melunasi PBB, seperti dikutip koranmadura.com, pemerintah daerah akan memberikan penghargaan. ”Kalau pelunasannya lebih awal, pasti kami beri reward,” ujarnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?