KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan permintaan rumah saat ini sudah berangsur membaik seiring dengan diberikannya fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan permintaan rumah saat ini sudah membaik. Meski demikian, ia mengingatkan pengembang untuk membangun rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Saya tidak bosan untuk mengingatkan para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar," ujarnya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Basuki, pengembang memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Apalagi, pemerintah juga mengembangkan konsep hunian inklusif yang menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menjelaskan implementasi insentif PPN DTP telah berdampak positif terhadap sektor perumahan beserta industri pendukungnya. Insentif PPN DTP merupakan salah satu bentuk terobosan pemerintah dalam memulihkan sektor properti dari dampak pandemi Covid-19.

"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama, terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan terobosan sehingga pasar perumahan kembali bergairah," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Basuki menilai sektor properti dan perumahan memiliki multiplier effect yang besar dan berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Pemulihan sektor tersebut juga akan berdampak langsung pada 147 industri pendukungnya.

Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif berlaku maksimal untuk 1 unit rumah untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?