KP2KP SANANA

Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:30 WIB
Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyambangi tempat usaha wajib pajak badan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula pada 1 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan kunjungan tim dari KP2KP tersebut ialah untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Ternate.

“SP2DK diterbitkan karena ada indikasi atau dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, lanjut Septian, account representative (AR) meminta penjelasan kepada wajib pajak badan bersangkutan mengenai proses bisnis, penghasilan, ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan.

Dari data dan/atau keterangan yang wajib pajak sampaikan, AR dapat memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tertib dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.

“Maksud SP2DK ini untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan selama produksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Septian juga menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi langsung AR-nya untuk memberikan konfirmasi atas data-data yang tertulis atau tertuang pada SP2DK.

Wajib pajak juga diperkenankan untuk berkonsultasi langsung ke KP2KP Sanana yang berada di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula apabila masih terdapat kebingungan mengenai kewajiban perpajakannya.

Septian juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk lebih berhati-hati ataupun teliti dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seperti laporan laba rugi (penghasilan dan biaya) ataupun laporan neraca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP