TAX AMNESTY

Ada Harapan di Akhir Periode Pertama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:15 WIB
Ada Harapan di Akhir Periode Pertama

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif terendah senilai 2% akan berakhir pada tanggal 30 September 2016, hal ini menjadi waktu yang sangat krusial mengingat penerimaan uang tebusan per Minggu (12/9) baru mencapai Rp8,93 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan periode pertama yang sebentar lagi akan berakhir ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para Wajib Pajak (WP) untuk segera mendaftarkan diri sebagai partisipan program pengampunan pajak. Keistimewaan yang didapat tidak hanya discount pajak terutang, namun WP juga bisa menjadi investor pada beberapa instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah.

"Periode pertama tax amnesty memang sebentar lagi, kurang lebih masih ada waktu selama 3 pekan ke depan. Dengan sisa waktu tersebut masih ada harapan untuk meningkatkan dana tax amnesty, baik dari deklarasi maupun repatriasi," ujarnya dengan DDTCNews, Minggu (12/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ia menambahkan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah instrumen investasi pada program ini. Maka harta yang masuk ke program pengampunan pajak bisa dialirkan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui investasi tersebut.

Periode pertama program pengampunan pajak sudah dimulai sejak pertengahan bulan Juli 2016 yang akan berakhir pada 30 September 2016. Namun penerimaan melalui uang tebusan baru mencapai 5,4% dari yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun.

Sedangkan, dana repatriasi dan dana deklarasi yang sudah terkumpul sudah jauh melebihi uang tebusan. Total dana repatriasi dan deklarasi sudah mencapai sekitar Rp388 triliun, yang meliputi dana repatriasi sebesar Rp18,8 triliun, dan dana deklarasi sebesar Rp370 triliun.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Misbakhun mengharapkan dengan sisa waktu yang hanya beberapa pekan tersebut masih bisa meningkatkan penerimaan uang tebusan yang masih terlampau jauh dari target. Di samping itu masih ada beberapa WP besar yang berpotensi meningkatkan penerimaan uang tebusan secara lebih signifikan.

"Harapan masih tetap ada, WP masih memiliki cukup waktu untuk daftar tax ammesty, terutama WP besar. Bahkan ada informasi yang mengabarkan bahwa dana besar siap masuk pada akhir bulan September 2016 ini," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!