TAX AMNESTY

Ada Harapan di Akhir Periode Pertama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:15 WIB
Ada Harapan di Akhir Periode Pertama

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak dengan tarif terendah senilai 2% akan berakhir pada tanggal 30 September 2016, hal ini menjadi waktu yang sangat krusial mengingat penerimaan uang tebusan per Minggu (12/9) baru mencapai Rp8,93 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan periode pertama yang sebentar lagi akan berakhir ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para Wajib Pajak (WP) untuk segera mendaftarkan diri sebagai partisipan program pengampunan pajak. Keistimewaan yang didapat tidak hanya discount pajak terutang, namun WP juga bisa menjadi investor pada beberapa instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah.

"Periode pertama tax amnesty memang sebentar lagi, kurang lebih masih ada waktu selama 3 pekan ke depan. Dengan sisa waktu tersebut masih ada harapan untuk meningkatkan dana tax amnesty, baik dari deklarasi maupun repatriasi," ujarnya dengan DDTCNews, Minggu (12/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ia menambahkan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah instrumen investasi pada program ini. Maka harta yang masuk ke program pengampunan pajak bisa dialirkan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui investasi tersebut.

Periode pertama program pengampunan pajak sudah dimulai sejak pertengahan bulan Juli 2016 yang akan berakhir pada 30 September 2016. Namun penerimaan melalui uang tebusan baru mencapai 5,4% dari yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun.

Sedangkan, dana repatriasi dan dana deklarasi yang sudah terkumpul sudah jauh melebihi uang tebusan. Total dana repatriasi dan deklarasi sudah mencapai sekitar Rp388 triliun, yang meliputi dana repatriasi sebesar Rp18,8 triliun, dan dana deklarasi sebesar Rp370 triliun.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Misbakhun mengharapkan dengan sisa waktu yang hanya beberapa pekan tersebut masih bisa meningkatkan penerimaan uang tebusan yang masih terlampau jauh dari target. Di samping itu masih ada beberapa WP besar yang berpotensi meningkatkan penerimaan uang tebusan secara lebih signifikan.

"Harapan masih tetap ada, WP masih memiliki cukup waktu untuk daftar tax ammesty, terutama WP besar. Bahkan ada informasi yang mengabarkan bahwa dana besar siap masuk pada akhir bulan September 2016 ini," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN