ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Deposit Pajak di Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 10:30 WIB
Ada Fitur Deposit Pajak di Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni saat memberikan paparan dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit pajak pada coretax administration system guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penyetoran pajak oleh wajib pajak ke deposit nantinya akan diperlakukan layaknya pembayaran.

"Bayar saja dulu ke deposit, karena tanggal pembayaran akan dihitung pada saat Bapak Ibu menyetor ke deposit. Jadi, ini hal baru. Ini sebenarnya kanal supaya jaga-jaga kalau nanti ada apa-apa saat jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saldo yang tersedia dalam deposit nantinya bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.

Jika saldo deposit cukup untuk melunasi kurang bayar, wajib pajak memiliki 2 opsi pembayaran, yaitu dengan memindahbukukan saldo deposit atau membuat kode billing. Bila saldo deposit tidak cukup, wajib pajak harus membuat kode billing guna melunasi kurang bayar.

"Misal, utang pajak Rp20 juta, saldo deposit Rp19 juta, itu tidak bisa Rp19 jutanya deposit dan Rp1 jutanya kode billing. Harus cukup. Ketika tidak cukup, pilihannya hanya kode billing," ujar Dian.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Proses bisnis dimaksud ialah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak