LAYANAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Impor Kereta Tanpa Rel di IKN

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Impor Kereta Tanpa Rel di IKN

Kedatangan kereta tanpa rel di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan dalam kegiatan importasi kendaraan penunjang ibu kota nusantara (IKN). Kendaraan yang dimaksud adalah autonomous rail rapid transit atau kereta tanpa rel, optionally piloted personal/passenger air vehicle atau taksi terbang, dan electric motor alias pompa air.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan Wijaya Arif Nurrochman menjelaskan seluruh proses impor kendaraan penunjang IKN dilakukan melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Seliruh proses customs clearance yang lancar," ujar Wijaya dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Wijaya mengungkapkan kereta ranpa rel merupakan kendaraan transportasi massal yang dioperasikan menggunakan baterai dan dipandu oleh marka jalan serta magnet. Sebanyak satu unit ART asal China tiba di Balikpapan pada awal Agustus 2024.

Kendaraan ini diimpor, imbuhnya, untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang berkelanjutan.

“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, selama barang tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal satu tahun,” ujar Wijaya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Bea cukai juga memfasilitasi impor kendaraan taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024 dan direncanakan untuk diuji coba di IKN. Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak melalui layanan impor sementara.

"Nilai pabean yang dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada di Indonesia selama maksimal 3 tahun sebelum harus diekspor kembali," kata Wijaya.

Selanjutnya ujar Wijaya, selain kendaraan canggih, bea cukai juga memfasilitasi impor 2 unit electric motor, atau mesin pompa air, yang akan digunakan untuk suplai air minum di IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 dan diproses melalui bea cukai Balikpapan.

“Dengan fasilitas ini, bea cukai tidak hanya mendukung kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga memastikan bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkas Wijaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra