LAYANAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Impor Kereta Tanpa Rel di IKN

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Impor Kereta Tanpa Rel di IKN

Kedatangan kereta tanpa rel di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan dalam kegiatan importasi kendaraan penunjang ibu kota nusantara (IKN). Kendaraan yang dimaksud adalah autonomous rail rapid transit atau kereta tanpa rel, optionally piloted personal/passenger air vehicle atau taksi terbang, dan electric motor alias pompa air.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan Wijaya Arif Nurrochman menjelaskan seluruh proses impor kendaraan penunjang IKN dilakukan melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Seliruh proses customs clearance yang lancar," ujar Wijaya dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Wijaya mengungkapkan kereta ranpa rel merupakan kendaraan transportasi massal yang dioperasikan menggunakan baterai dan dipandu oleh marka jalan serta magnet. Sebanyak satu unit ART asal China tiba di Balikpapan pada awal Agustus 2024.

Kendaraan ini diimpor, imbuhnya, untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang berkelanjutan.

“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, selama barang tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal satu tahun,” ujar Wijaya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Bea cukai juga memfasilitasi impor kendaraan taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024 dan direncanakan untuk diuji coba di IKN. Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak melalui layanan impor sementara.

"Nilai pabean yang dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada di Indonesia selama maksimal 3 tahun sebelum harus diekspor kembali," kata Wijaya.

Selanjutnya ujar Wijaya, selain kendaraan canggih, bea cukai juga memfasilitasi impor 2 unit electric motor, atau mesin pompa air, yang akan digunakan untuk suplai air minum di IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 dan diproses melalui bea cukai Balikpapan.

“Dengan fasilitas ini, bea cukai tidak hanya mendukung kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga memastikan bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkas Wijaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja