LKPP 2020

Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:06 WIB
Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total piutang perpajakan pada 2020 telah mencapai Rp101,48 triliun, tumbuh 7% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya senilai Rp94,69 triliun.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kenaikan piutang perpajakan didorong oleh kenaikan saldo piutang cukai dan bea meterai.

"Kenaikan piutang perpajakan bruto sebesar Rp6,78 triliun atau sebesar 7,16% antara lain karena adanya kenaikan saldo pada piutang cukai dan bea meterai sebesar Rp9,59 triliun," tulis pemerintah pada LKPP 2020, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan data yang tertuang dalam LKPP 2020, piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2020 mencapai Rp27,09 triliun, naik 54,81% dibandingkan dengan posisi saldo piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2019.

Tren kenaikan piutang cukai dan bea meterai ini tidak terlepas dari pelaksanaan PMK 57/2017 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pabrik atau importir barang kena cukai yang melunasi cukai dengan cara pelekatan pita cukai.

Piutang bea masuk tindakan juga mengalami kenaikan yang signifikan. Piutang bea masuk tindakan tumbuh 75,55% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, nominal piutang bea masuk masuk tindakan hanya sejumlah Rp55,98 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Alhasil, piutang perpajakan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) naik 51% menjadi Rp28,12 triliun pada 2020. Sebaliknya, piutang perpajakan pada Ditjen Pajak turun 4% menjadi Rp69,89 triliun per 31 Desember 2020.

Piutang PPh Pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM tercatat turun berkat pelunasan serta penyelesaian upaya hukum. Namun piutang pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 26, dan PPh Final mengalami kenaikan karena adanya ketetapan baru yang signifikan serta adanya penambahan ketetapan yang sudah inkracht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?