KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Fasilitas Bea Cukai di Balik Gelaran MotoGP Mandalika, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ada Fasilitas Bea Cukai di Balik Gelaran MotoGP Mandalika, Apa Saja?

Sejumlah pembalap memacu kecepatan motornya saat berlomba dalam MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (29/9/2024). Pembalap Prima Pramac Jorge Martin berhasil memenangi MotoGP Mandalika sementara posisi kedua diraih pembalap Red Bull GASGAS Tech3 Pedro Acosta dan posisi ketiga diraih pembalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

LOMBOK, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan untuk menyukseskan perhelatan MotoGP Mandalika 2024. Fasilitas yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang logistik penyelenggaraan MotoGP.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan ini merupakan wujud peran DJBC sebagai trade facilitator. Layanan ini diberikan dengan skema admission temporaire/temporary admission carnet (ATA Carnet) dan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK).

“Dengan skema tersebut, barang logistik MotoGP 2024 mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta diberikan kemudahan prosedural dalam pemeriksaan fisik,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Motorcycle Grand Prix (MotoGP) yang diselenggarakan di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika pada 27–29 September 2024 ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Indonesia sebagai tuan rumah.

Budi menjelaskan bahwa ajang balap motor tersebut diadakan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram.

Terdapat 500 ton barang logistik diimpor yang tiba pada 24–25 September 2024. Atas barang impor tersebut, Bea Cukai Mataram segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan fisik, sesaat setelah logistik tersebut tiba.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Setelah final race, petugas Bea Cukai Mataram kembali melakukan pemeriksaan terhadap barang logistik MotoGP 2024 yang akan reekspor ke Jepang yang menjadi negara tempat race selanjutnya berlangsung.

Pemeriksaan terhadap barang logistik dengan total 293 dokumen ATA Carnet, dilaksanakan sesuai dengan selesainya jadwal race pada tiap-tiap kelas, yang berlangsung pada tanggal 29–30 September 2024.

“Setelah pemeriksaan (dokumen dan fisik) selesai, berikutnya Bea Cukai Mataram melakukan pengawasan loading logistik melalui terminal kargo di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Kecepatan dan ketepatan dalam pemeriksaan serta pengawasan terhadap barang logistik MotoGP ini sangat diperhatikan demi suksesnya event internasional ini,” ujar Budi.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Budi turut menerangkan kelancaran seluruh rangkaian acara MotoGP tahun ini tak terlepas dari dukungan segenap pihak yang terlibat.

Unit tersebut antara lain pihak internal bea cukai yaitu Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Soekarno Hatta; pihak penyelenggara, seperti Administrator KEK dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC); pihak importir, yaitu Mandalika Grand Prix Association (MGPA); dan pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yaitu InJourney Aviation Service (IAS).

“Sebagai trade facilitator, kami berkomitmen memberikan kemudahan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak dan instansi yang dapat bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan terselenggaranya ajang MotoGP Mandalika 2024 ini,” pungkasnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak