VIETNAM

Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Tax Mobile dalam meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan menyatakan e-Tax Mobile telah membantu pelaku usaha PMSE pendaftaran dan penyetoran pajak. Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPN PMSE sudah VND5,59 triliun atau sekitar Rp3,58 triliun.

"Kemenkeu meluncurkan portal elektronik dan aplikasi seluler (e-Tax Mobile) pada Maret untuk mempermudah pelaku PMSE asing mendaftar, melapor, dan membayar pajak," sebut Kemenkeu dalam laporannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemenkeu menyatakan sejumlah perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Menurut Kemenkeu, PPN terbesar disetorkan oleh Facebook dan Google yang masing masing berkontribusi VND2,09 triliun dan VND2,11 triliun.

Penerimaan PPN PMSE juga terus mengalami peningkatan sejalan dengan bertambahnya perusahaan pemungut. Pada 2021, penerimaan PPN PMSE yang terkumpul mencapai VND1,591 triliun atau naik 39% dari 2020.

Tahun ini, Kemenkeu menghadirkan aplikasi e-Tax Mobile untuk mempermudah pendaftaran dan penyetoran PPN atas kegiatan PMSE. Aplikasi tersebut diperlukan e-Tax Mobile diperlukan seiring dengan maraknya transaksi PMSE di Vietnam.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sejauh ini, hampir 70.000 transaksi dilakukan melalui e-Tax Mobile dengan pajak yang dikumpulkan mencapai lebih dari VND308 miliar. Dari angka itu, sekitar US$22,2 juta disetorkan 30 perusahaan besar seperti Microsoft, Facebook, Netflix, Samsung, TikTok, dan eBay.

Pada akhir Agustus 2022, Kemenkeu telah mengajukan revisi terhadap Keputusan 126/2020, yang menyatakan platform e-commerce harus memberikan informasi, melaporkan, dan menyetorkan pajak. Ketentuan itu akan diperkuat untuk mencegah kerugian pendapatan pajak dalam bisnis platform digital.

Seperti dilansir e.vnexpress.net, Kemenkeu juga mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk memastikan semua dasar hukum konsisten dalam mengatur platform e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?