KOTA KOTAMOBAGU

Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:23 WIB
Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah Sejumlah Inovasi Aplikasi Pemkot Kotamobagu (Foto: DDTCNews)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu lagi-lagi membuat terobosan baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Setelah sukses dengan beragam aplikasi pelayanan berbasis online, kini tengah dirancang aplikasi pembayaran pajak secara online bernama e-Tax.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan aplikasi tersebut ditargetkan efektif tahun 2017 mendatang. Itu artinya, pembayaran pajak tidak lagi menggunakan sistem manual, tetapi sudah melalui aplikasi e-Tax.

“Rencananya mulai tahun depan semua pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Untuk try out-nya kita akan gunakan tiga item pajak, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” ujarnya, Selasa (23/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan menggunakan sistem online, distribusi pajak akan semakin transparan. Selain itu, juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Persoalan keterlambatan pembayaran pajak juga sering disebabkan karena minimnya fasilitas yang ada. Oleh karena itu, DPPKAD akan coba terus berinovasi untuk memaksimalkan pencapaian PAD.

“Wajib pajak tak perlu repot lagi. Cukup buka aplikasinya dan ikuti petunjuk pembayarannya. Jadi tidak perlu lagi antri berjam-jam ke bank,” ujarnya.

Setelah sebelumnya aplikasi Sicaca (Sistem Cari Tahu Cair) diluncurkan dan berhasil menjadi juara pertama pada pameran inovatif pelayanan publik, seperti dilansir totabuanews.com, terobosan e-Tax dari DPPKAD ini juga mendapat respons positif dari warga.

Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN