KOTA KOTAMOBAGU

Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:23 WIB
Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah Sejumlah Inovasi Aplikasi Pemkot Kotamobagu (Foto: DDTCNews)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu lagi-lagi membuat terobosan baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Setelah sukses dengan beragam aplikasi pelayanan berbasis online, kini tengah dirancang aplikasi pembayaran pajak secara online bernama e-Tax.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan aplikasi tersebut ditargetkan efektif tahun 2017 mendatang. Itu artinya, pembayaran pajak tidak lagi menggunakan sistem manual, tetapi sudah melalui aplikasi e-Tax.

“Rencananya mulai tahun depan semua pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Untuk try out-nya kita akan gunakan tiga item pajak, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” ujarnya, Selasa (23/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dengan menggunakan sistem online, distribusi pajak akan semakin transparan. Selain itu, juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Persoalan keterlambatan pembayaran pajak juga sering disebabkan karena minimnya fasilitas yang ada. Oleh karena itu, DPPKAD akan coba terus berinovasi untuk memaksimalkan pencapaian PAD.

“Wajib pajak tak perlu repot lagi. Cukup buka aplikasinya dan ikuti petunjuk pembayarannya. Jadi tidak perlu lagi antri berjam-jam ke bank,” ujarnya.

Setelah sebelumnya aplikasi Sicaca (Sistem Cari Tahu Cair) diluncurkan dan berhasil menjadi juara pertama pada pameran inovatif pelayanan publik, seperti dilansir totabuanews.com, terobosan e-Tax dari DPPKAD ini juga mendapat respons positif dari warga.

Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari