KOTA KOTAMOBAGU

Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:23 WIB
Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah Sejumlah Inovasi Aplikasi Pemkot Kotamobagu (Foto: DDTCNews)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu lagi-lagi membuat terobosan baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Setelah sukses dengan beragam aplikasi pelayanan berbasis online, kini tengah dirancang aplikasi pembayaran pajak secara online bernama e-Tax.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan aplikasi tersebut ditargetkan efektif tahun 2017 mendatang. Itu artinya, pembayaran pajak tidak lagi menggunakan sistem manual, tetapi sudah melalui aplikasi e-Tax.

“Rencananya mulai tahun depan semua pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Untuk try out-nya kita akan gunakan tiga item pajak, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” ujarnya, Selasa (23/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dengan menggunakan sistem online, distribusi pajak akan semakin transparan. Selain itu, juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Persoalan keterlambatan pembayaran pajak juga sering disebabkan karena minimnya fasilitas yang ada. Oleh karena itu, DPPKAD akan coba terus berinovasi untuk memaksimalkan pencapaian PAD.

“Wajib pajak tak perlu repot lagi. Cukup buka aplikasinya dan ikuti petunjuk pembayarannya. Jadi tidak perlu lagi antri berjam-jam ke bank,” ujarnya.

Setelah sebelumnya aplikasi Sicaca (Sistem Cari Tahu Cair) diluncurkan dan berhasil menjadi juara pertama pada pameran inovatif pelayanan publik, seperti dilansir totabuanews.com, terobosan e-Tax dari DPPKAD ini juga mendapat respons positif dari warga.

Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses