INSENTIF PPNBM

Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:21 WIB
Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang untuk mengubah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) seiring dengan pemberian insentif PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bila agen pemegang merek (APM) memiliki harga pasaran umum (HPU) baru atas kendaraan bermotor, maka Kemendagri akan segera merespons dengan penetapan NJKB baru.

"Pasti harus direvisi begitu APM dan HPU-nya menyesuaikan. Ini agar konsumen memiliki kepastian dalam pembayaran pajaknya," ujar Ardian di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Ardian mengatakan bila HPU mengalami penurunan akibat relaksasi PPNBM, maka NJKB sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan ikut turun.

"Bisa saja kendaraan baru diusulkan oleh APM untuk berubah HPU setelah penetapan relaksasi. Yang pasti begitu APM mengusulkan perubahan, kami akan segera merespons terkait dengan NJKB-nya," ujar Ardian.

Seperti diketahui, dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah provinsi adalah NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Data HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, salah satunya melalui data yang disediakan oleh APM.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJKB ditetapkan berdasarkan HPU pada pekan pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Untuk 2021, Kemendagri sendiri telah menetapkan Permendagri No. 1/2021. NJKB 2021 ditetapkan atas HPU kendaraan bermotor pada pekan pertama Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?