INSENTIF PPNBM

Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:21 WIB
Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang untuk mengubah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) seiring dengan pemberian insentif PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bila agen pemegang merek (APM) memiliki harga pasaran umum (HPU) baru atas kendaraan bermotor, maka Kemendagri akan segera merespons dengan penetapan NJKB baru.

"Pasti harus direvisi begitu APM dan HPU-nya menyesuaikan. Ini agar konsumen memiliki kepastian dalam pembayaran pajaknya," ujar Ardian di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Ardian mengatakan bila HPU mengalami penurunan akibat relaksasi PPNBM, maka NJKB sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan ikut turun.

"Bisa saja kendaraan baru diusulkan oleh APM untuk berubah HPU setelah penetapan relaksasi. Yang pasti begitu APM mengusulkan perubahan, kami akan segera merespons terkait dengan NJKB-nya," ujar Ardian.

Seperti diketahui, dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah provinsi adalah NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Data HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, salah satunya melalui data yang disediakan oleh APM.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJKB ditetapkan berdasarkan HPU pada pekan pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Untuk 2021, Kemendagri sendiri telah menetapkan Permendagri No. 1/2021. NJKB 2021 ditetapkan atas HPU kendaraan bermotor pada pekan pertama Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP