KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:47 WIB
Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat memperpanjang layanan konsultasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama periode pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon PBB-P2.

Kasubid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Faisal mengatakan layanan konsultasi pajak yang diperpanjang itu berlokasi di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi.

"Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada Maret 2021, lanjut Faisal, pemkot memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10%. Diskon pajak diberikan secara otomatis dan masyarakat bisa mendapatkan pengurangan beban pajak tanpa mengajukan permohonan.

Sejalan dengan itu, ia menilai layanan konsultasi pajak diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, tata cara membayar pajak di Kota Cimahi sangatlah mudah.

Jika masyarakat tidak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2021 maka cukup menunjukan nomor pokok pajak (NOP). Bayar PBB-P2 pun bisa dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima [SPPT] cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses," tutur Faisal seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan layanan konsultasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun diskon 10% hanya berlaku pada Maret 2021 dan pada bulan selanjutnya tingkat diskon akan makin menurun.

Sekadar informasi, pemkot memberikan diskon 10% untuk pembayaran periode Maret 2021. Bulan berikutnya, diskon PBB-P2 diberikan 5%. Kemudian, diskon pajak diberikan sebesar 2,5% jika warga membayar SPPT PBB-P2 pada Mei 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?