Ilustrasi. (DDTCNews)
CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat memperpanjang layanan konsultasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama periode pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon PBB-P2.
Kasubid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Faisal mengatakan layanan konsultasi pajak yang diperpanjang itu berlokasi di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi.
"Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).
Pada Maret 2021, lanjut Faisal, pemkot memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10%. Diskon pajak diberikan secara otomatis dan masyarakat bisa mendapatkan pengurangan beban pajak tanpa mengajukan permohonan.
Sejalan dengan itu, ia menilai layanan konsultasi pajak diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, tata cara membayar pajak di Kota Cimahi sangatlah mudah.
Jika masyarakat tidak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2021 maka cukup menunjukan nomor pokok pajak (NOP). Bayar PBB-P2 pun bisa dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 pada tahun sebelumnya.
"Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima [SPPT] cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses," tutur Faisal seperti dilansir jabarekspres.com.
Dia menambahkan layanan konsultasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun diskon 10% hanya berlaku pada Maret 2021 dan pada bulan selanjutnya tingkat diskon akan makin menurun.
Sekadar informasi, pemkot memberikan diskon 10% untuk pembayaran periode Maret 2021. Bulan berikutnya, diskon PBB-P2 diberikan 5%. Kemudian, diskon pajak diberikan sebesar 2,5% jika warga membayar SPPT PBB-P2 pada Mei 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.