KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:47 WIB
Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat memperpanjang layanan konsultasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama periode pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon PBB-P2.

Kasubid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Faisal mengatakan layanan konsultasi pajak yang diperpanjang itu berlokasi di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi.

"Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pada Maret 2021, lanjut Faisal, pemkot memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10%. Diskon pajak diberikan secara otomatis dan masyarakat bisa mendapatkan pengurangan beban pajak tanpa mengajukan permohonan.

Sejalan dengan itu, ia menilai layanan konsultasi pajak diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, tata cara membayar pajak di Kota Cimahi sangatlah mudah.

Jika masyarakat tidak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2021 maka cukup menunjukan nomor pokok pajak (NOP). Bayar PBB-P2 pun bisa dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima [SPPT] cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses," tutur Faisal seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan layanan konsultasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun diskon 10% hanya berlaku pada Maret 2021 dan pada bulan selanjutnya tingkat diskon akan makin menurun.

Sekadar informasi, pemkot memberikan diskon 10% untuk pembayaran periode Maret 2021. Bulan berikutnya, diskon PBB-P2 diberikan 5%. Kemudian, diskon pajak diberikan sebesar 2,5% jika warga membayar SPPT PBB-P2 pada Mei 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP