KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:47 WIB
Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat memperpanjang layanan konsultasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama periode pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon PBB-P2.

Kasubid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Faisal mengatakan layanan konsultasi pajak yang diperpanjang itu berlokasi di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi.

"Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada Maret 2021, lanjut Faisal, pemkot memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10%. Diskon pajak diberikan secara otomatis dan masyarakat bisa mendapatkan pengurangan beban pajak tanpa mengajukan permohonan.

Sejalan dengan itu, ia menilai layanan konsultasi pajak diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, tata cara membayar pajak di Kota Cimahi sangatlah mudah.

Jika masyarakat tidak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2021 maka cukup menunjukan nomor pokok pajak (NOP). Bayar PBB-P2 pun bisa dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima [SPPT] cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses," tutur Faisal seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan layanan konsultasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun diskon 10% hanya berlaku pada Maret 2021 dan pada bulan selanjutnya tingkat diskon akan makin menurun.

Sekadar informasi, pemkot memberikan diskon 10% untuk pembayaran periode Maret 2021. Bulan berikutnya, diskon PBB-P2 diberikan 5%. Kemudian, diskon pajak diberikan sebesar 2,5% jika warga membayar SPPT PBB-P2 pada Mei 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN