Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 70% dan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25%.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diskon ini diberikan untuk penanggulangan inflasi di daerah. Fasilitas diskon ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2023.
"Angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56% di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Banten. Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan," ujar Arief, dikutip Rabu (17/1/2023).
Perlu dicatat, diskon PBB yang diberikan oleh Pemkot Tangerang tidak hanya berlaku atas PBB tahun pajak 2023. Diskon juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya.
Adapun diskon BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).
"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah, maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan terus diberikan kepada masyarakat," ujar Arief.
Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Tangerang pada tahun lalu tercatat mencapai Rp514 miliar atau 107,57% dari target senilai Rp478 miliar.
Adapun realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp500,7 miliar atau 88,63% dari target senilai Rp565 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.