KOTA TANGERANG

Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 70% dan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25%.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diskon ini diberikan untuk penanggulangan inflasi di daerah. Fasilitas diskon ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2023.

"Angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56% di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Banten. Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan," ujar Arief, dikutip Rabu (17/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlu dicatat, diskon PBB yang diberikan oleh Pemkot Tangerang tidak hanya berlaku atas PBB tahun pajak 2023. Diskon juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya.

Adapun diskon BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah, maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan terus diberikan kepada masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Tangerang pada tahun lalu tercatat mencapai Rp514 miliar atau 107,57% dari target senilai Rp478 miliar.

Adapun realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp500,7 miliar atau 88,63% dari target senilai Rp565 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra