PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB
Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Deposit pajak merupakan fitur baru yang tersedia dalam coretax administration system (CTAS). Melalui deposit pajak, wajib pajak bisa membayar dan menyetorkan pajak terutangnya.

Ketentuan soal deposit pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Beleid tersebut juga mengatur 3 cara wajib pajak bisa menambahkan saldo deposit pajaknya.

“Pengisian deposit pajak dilakukan dengan, pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik,” bunyi penggalan Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (5/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, penambahan saldo deposit pajak juga dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan. Ketiga, saldo juga dapat bertambah akibat permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Berdasarkan Pasal 1 poin 113 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban perpajakan tertentu. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan cara ini dilakukan melalui pemindahbukuan, sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024.

Salah satu keuntungan yang didapatkan wajib pajak yang menggunakan deposit pajak adalah berkurangnya risiko keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini disebabkan tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Untuk pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN) akan diakui menjadi tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Selanjutnya, untuk pengisian deposit pajak melalui permohonan pemindahbukuan, tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan akan menjadi tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Sama halnya dengan 2 cara sebelumnya, pengisian deposit pajak melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak, tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra