PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB
Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Deposit pajak merupakan fitur baru yang tersedia dalam coretax administration system (CTAS). Melalui deposit pajak, wajib pajak bisa membayar dan menyetorkan pajak terutangnya.

Ketentuan soal deposit pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Beleid tersebut juga mengatur 3 cara wajib pajak bisa menambahkan saldo deposit pajaknya.

“Pengisian deposit pajak dilakukan dengan, pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik,” bunyi penggalan Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (5/11/2024).

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Kedua, penambahan saldo deposit pajak juga dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan. Ketiga, saldo juga dapat bertambah akibat permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Berdasarkan Pasal 1 poin 113 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban perpajakan tertentu. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan cara ini dilakukan melalui pemindahbukuan, sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024.

Salah satu keuntungan yang didapatkan wajib pajak yang menggunakan deposit pajak adalah berkurangnya risiko keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini disebabkan tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Untuk pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN) akan diakui menjadi tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Selanjutnya, untuk pengisian deposit pajak melalui permohonan pemindahbukuan, tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan akan menjadi tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Sama halnya dengan 2 cara sebelumnya, pengisian deposit pajak melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak, tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Rabu, 06 November 2024 | 14:30 WIB KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM