KPP MADYA DENPASAR

Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Petugas KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke salah satu hotel. (foto: DJP)

GIANYAR, DDTCNews - Sebuah hotel bintang 5 di Ubud, Bali didatangi oleh pegawai pajak dari KPP Madya Denpasar. Account representative (AR) yang ditugaskan berdalih bahwa dirinya menindaklanjuti data pemicu dalam basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, kunjungan lapangan seperti ini memang rutin dilakukan kantor pajak. Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan tujuan kedatangan petugas adalah untuk mencatat omzet dan pembebanan biaya yang dijalankan wajib pajak selama ini.

"Kantor pajak juga perlu mengonfirmasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan pihak hotel dengan mitra kerjanya," kata Gede dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merespons kedatangan petugas, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa pencatatan omzet dan biaya dilakukan secara rutin selama usaha berjalan. Biaya yang dimaksud juga mencakup biaya yang keluar sehubungan dengan masyarakat sekitar.

Petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai mekanisme pemotongan pajak yang berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pajak.

Di akhir kunjungan, Gede mengharapkan WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang masih menjadi tanggungan agar tidak terbebani sanksi atas kurang bayar atau keterlambatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"WP dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi jika dirasa terdapat unsur kekilafan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," imbuh Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha perhotelan yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya