KPP MADYA DENPASAR

Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Petugas KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke salah satu hotel. (foto: DJP)

GIANYAR, DDTCNews - Sebuah hotel bintang 5 di Ubud, Bali didatangi oleh pegawai pajak dari KPP Madya Denpasar. Account representative (AR) yang ditugaskan berdalih bahwa dirinya menindaklanjuti data pemicu dalam basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, kunjungan lapangan seperti ini memang rutin dilakukan kantor pajak. Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan tujuan kedatangan petugas adalah untuk mencatat omzet dan pembebanan biaya yang dijalankan wajib pajak selama ini.

"Kantor pajak juga perlu mengonfirmasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan pihak hotel dengan mitra kerjanya," kata Gede dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merespons kedatangan petugas, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa pencatatan omzet dan biaya dilakukan secara rutin selama usaha berjalan. Biaya yang dimaksud juga mencakup biaya yang keluar sehubungan dengan masyarakat sekitar.

Petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai mekanisme pemotongan pajak yang berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pajak.

Di akhir kunjungan, Gede mengharapkan WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang masih menjadi tanggungan agar tidak terbebani sanksi atas kurang bayar atau keterlambatan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"WP dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi jika dirasa terdapat unsur kekilafan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," imbuh Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha perhotelan yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja