CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Bisa Minta Penegasan Pajak ke KPP secara Online

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ada Coretax, WP Bisa Minta Penegasan Pajak ke KPP secara Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk dapat meminta penegasan langsung terkait dengan isu-isu perpajakan ke Ditjen Pajak secara elektronik melalui coretax.

Merujuk pada modul coretax yang dirilis oleh Ditjen Pajak (DJP), permohonan penegasan tersebut bisa disampaikan wajib pajak melalui menu Taxpayer Services submenu General Inquiry pada aplikasi coretax.

"Permohonan penegasan, yaitu penyampaian surat permohonan penegasan wajib pajak atas permasalahan perpajakan yang membutuhkan jawaban tertulis," tulis DJP dalam modul, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selain meminta penegasan, wajib pajak juga bisa melakukan eskalasi atas permintaan informasi perpajakan melalui submenu yang sama.

"Eskalasi atas permintaan informasi perpajakan, yaitu permintaan informasi perpajakan melalui contact center yang memerlukan jawaban kompleks di luar wewenang contact center, akan dieskalasi ke direktorat terkait," tulis DJP.

Setelah kasus selesai, wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan menekan Feedback. Lewat opsi tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan masukan serta penilaian dengan skor 1 hingga 5 atas pelayanan permintaan penegasan ataupun eskalasi yang diperoleh.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Dengan menggunakan skala penilaian numerik ini, umpan balik yang diberikan oleh wajib pajak dapat digunakan secara efektif oleh DJP untuk menganalisis dan menilai kinerja lebih lanjut," tulis DJP.

Meski fitur untuk mengajukan penegasan dan eskalasi di atas telah diperkenalkan dalam modul, perlu dicatat bahwa fitur ini masih belum tersedia di simulator coretax.

"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini," bunyi keterangan dalam simulator coretax.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, wajib pajak selama ini dapat mengajukan surat penegasan kepada DJP dalam hal memerlukan penjelasan lebih lanjut atas suatu ketentuan perpajakan.

Surat penegasan disampaikan ke KPP dan akan diteruskan ke direktorat di KPP. Namun demikian, tak ada ketentuan khusus mengenai format dan proses pengajuan surat penegasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP