CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Bisa Minta Penegasan Pajak ke KPP secara Online

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ada Coretax, WP Bisa Minta Penegasan Pajak ke KPP secara Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk dapat meminta penegasan langsung terkait dengan isu-isu perpajakan ke Ditjen Pajak secara elektronik melalui coretax.

Merujuk pada modul coretax yang dirilis oleh Ditjen Pajak (DJP), permohonan penegasan tersebut bisa disampaikan wajib pajak melalui menu Taxpayer Services submenu General Inquiry pada aplikasi coretax.

"Permohonan penegasan, yaitu penyampaian surat permohonan penegasan wajib pajak atas permasalahan perpajakan yang membutuhkan jawaban tertulis," tulis DJP dalam modul, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain meminta penegasan, wajib pajak juga bisa melakukan eskalasi atas permintaan informasi perpajakan melalui submenu yang sama.

"Eskalasi atas permintaan informasi perpajakan, yaitu permintaan informasi perpajakan melalui contact center yang memerlukan jawaban kompleks di luar wewenang contact center, akan dieskalasi ke direktorat terkait," tulis DJP.

Setelah kasus selesai, wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan menekan Feedback. Lewat opsi tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan masukan serta penilaian dengan skor 1 hingga 5 atas pelayanan permintaan penegasan ataupun eskalasi yang diperoleh.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dengan menggunakan skala penilaian numerik ini, umpan balik yang diberikan oleh wajib pajak dapat digunakan secara efektif oleh DJP untuk menganalisis dan menilai kinerja lebih lanjut," tulis DJP.

Meski fitur untuk mengajukan penegasan dan eskalasi di atas telah diperkenalkan dalam modul, perlu dicatat bahwa fitur ini masih belum tersedia di simulator coretax.

"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini," bunyi keterangan dalam simulator coretax.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, wajib pajak selama ini dapat mengajukan surat penegasan kepada DJP dalam hal memerlukan penjelasan lebih lanjut atas suatu ketentuan perpajakan.

Surat penegasan disampaikan ke KPP dan akan diteruskan ke direktorat di KPP. Namun demikian, tak ada ketentuan khusus mengenai format dan proses pengajuan surat penegasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja