KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:30 WIB
Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengeklaim penerapan coretax administration system bakal meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12%.

Meski demikian, Thomas mengatakan peningkatan rasio perpajakan dimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

"Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, dengan catatan bahwa kita bisa mendapatkan engine of growth yang baru," ujar Thomas, dikutip Jumat (27/9/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan terdapat tambahan rasio pajak sebesar 1,5% bila coretax diimplementasikan.

Meski demikian, Arifin mengatakan tambahan rasio pajak sebesar 1,5% tidak akan langsung muncul pada tahun pertama implementasi coretax.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Itu studinya dari World Bank, belum tentu juga kalau kita terapkan itu sama. Namun, studi World Bank mengatakan seperti itu, 1,5% dari PDB. Semuanya tergantung dari kesiapan data. Kalau coretax sudah berjalan dan data yang kita harapkan dari ILAP masuk, pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," ujar Arifin.

Menurut Arifin, coretax akan diluncurkan atau pada Desember 2024 dan bisa digunakan secara penuh pada 2025. "Kalau laporan pertemuan Bu Sri Mulyani Indrawati dengan Pak Presiden, sekitar Desember 2024. Harapannya di awal 2025 sudah roll out," ujar Arifin.

Seperti diketahui, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang ada saat ini, SIDJP.

Setelah diluncurkan pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul error atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh pengembang aplikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP