KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:30 WIB
Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengeklaim penerapan coretax administration system bakal meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12%.

Meski demikian, Thomas mengatakan peningkatan rasio perpajakan dimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, dengan catatan bahwa kita bisa mendapatkan engine of growth yang baru," ujar Thomas, dikutip Jumat (27/9/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan terdapat tambahan rasio pajak sebesar 1,5% bila coretax diimplementasikan.

Meski demikian, Arifin mengatakan tambahan rasio pajak sebesar 1,5% tidak akan langsung muncul pada tahun pertama implementasi coretax.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

"Itu studinya dari World Bank, belum tentu juga kalau kita terapkan itu sama. Namun, studi World Bank mengatakan seperti itu, 1,5% dari PDB. Semuanya tergantung dari kesiapan data. Kalau coretax sudah berjalan dan data yang kita harapkan dari ILAP masuk, pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," ujar Arifin.

Menurut Arifin, coretax akan diluncurkan atau pada Desember 2024 dan bisa digunakan secara penuh pada 2025. "Kalau laporan pertemuan Bu Sri Mulyani Indrawati dengan Pak Presiden, sekitar Desember 2024. Harapannya di awal 2025 sudah roll out," ujar Arifin.

Seperti diketahui, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang ada saat ini, SIDJP.

Setelah diluncurkan pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul error atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh pengembang aplikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja