KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BEKASI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Pemkab Bekasi melakukan koordinasi lanjutan perihal kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada 30 Mei 2024.(30/5).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan pembaruan sistem inti administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system akan menyediakan portal bagi pemda untuk menyampaikan data kepada DJP.

“Portal ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Semoga nantinya akan terbentuk basis data yang kuat dan berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dari kerja sama antara otoritas pajak dan pemda tersebut, Harry berharap upaya pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, baik penerimaan pajak pusat maupun daerah, dapat lebih optimal ke depannya.

“Saya harap basis data tersebut dapat menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat mengingat sistem perpajakan kita menganut sistem self-assesment,” tuturnya.

Selain menindaklanjuti pertukaran data perpajakan, pemda juga berharap dapat berkolaborasi dengan DJP terkait dengan tenaga ahli juru sita dan penilaian pajak. Harapannya, pendapatan pajak yang dikumpulkan daerah menjadi lebih meningkat.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Sebagai informasi, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: Kamar Dagang dan Industri; Himpunan Bank-Bank Milik Negara; Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional; Ikatan Akuntan Publik Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ada pula Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor