KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BEKASI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Pemkab Bekasi melakukan koordinasi lanjutan perihal kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada 30 Mei 2024.(30/5).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan pembaruan sistem inti administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system akan menyediakan portal bagi pemda untuk menyampaikan data kepada DJP.

“Portal ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Semoga nantinya akan terbentuk basis data yang kuat dan berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dari kerja sama antara otoritas pajak dan pemda tersebut, Harry berharap upaya pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, baik penerimaan pajak pusat maupun daerah, dapat lebih optimal ke depannya.

“Saya harap basis data tersebut dapat menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat mengingat sistem perpajakan kita menganut sistem self-assesment,” tuturnya.

Selain menindaklanjuti pertukaran data perpajakan, pemda juga berharap dapat berkolaborasi dengan DJP terkait dengan tenaga ahli juru sita dan penilaian pajak. Harapannya, pendapatan pajak yang dikumpulkan daerah menjadi lebih meningkat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: Kamar Dagang dan Industri; Himpunan Bank-Bank Milik Negara; Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional; Ikatan Akuntan Publik Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ada pula Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak