ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIB
Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system memberikan dampak terhadap jangka waktu pengkreditan pajak masukan.

Dalam video tutorial yang diunggah Ditjen Pajak (DJP), DJP mengungkapkan faktur pajak masukan hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak faktur pajak dibuat.

"Hal ini dikarenakan faktur pajak masukan tidak dimungkinkan diterima secara terlambat oleh pembeli," sebut DJP, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dengan adanya batas waktu upload faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022, DJP menyebut faktur pajak masukan bulan sebelumnya pasti diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 15 bulan berikutnya.

DJP menilai PKP pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mendeklarasikan pengkreditan pajak masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir bulan berikutnya.

"Namun, jika pembeli masih membutuhkan waktu untuk deklarasi pengkreditan hingga melewati jatuh tempo penyampaian SPT, pembeli masih dapat mengkreditkan dan melakukan pembetulan SPT masa pajak diterbitkannya faktur pajak," jelas DJP.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, fitur mengkreditkan pajak masukan tersedia pada menu eTax Invoice submenu Input Tax pada aplikasi Portal Wajib Pajak. Semua wajib pajak baik PKP maupun non-PKP dapat mengakses menu ini. Alhasil, semua transaksi yang terkena PPN bisa diketahui.

"Melalui ini menu ini, wajib pajak dapat menentukan apakah faktur pajak yang diperoleh akan dikreditkan sebagai pajak masukan, tidak dikreditkan sebagai pajak masukan, atau transaksi tidak valid (invalid)," tulis DJP dalam simulator coretax.

Faktur pajak masukan yang dikreditkan nantinya akan terprepopulasi dalam lampiran B2 SPT Masa PPN, sedangkan faktur pajak masukan yang tidak dikreditkan bakal masuk ke lampiran B3 SPT Masa PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

moh yusuf 29 September 2024 | 21:04 WIB

tetep bisa dikreditkan dlm waktu 3 bulan sejak tanggal terbit, karna disistem pemilihan ada select checklistnya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP