INDIA

Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 15:34 WIB
Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan Kejuaraan Dunia Formula Satu (Formula 1 World Championship Limited/FOWC) memiliki bentuk usaha tetap di India dan harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Hakim Agung Arjan Kumar Sikri dan Ashok Bhushan menyatakan Sirkuit Internasional Buddhisme (BIC) yang dimiliki oleh Grup Jaypee berfungsi sebagai bentuk usaha tetap untuk menjalankan bisnis dengan Formula 1 (F-1).

“Pengadilan Tinggi telah menolak pembelaan FOWC yang menyatakan US$40 juta atau sekitar Rp531 miliar yang dibayarkan oleh Grup Jaypee merupakan royalti yang tidak dikenakan pajak,” ungkap Hakim Agung Arjan Kumar Sikri, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Di India, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang dioperasikan sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan asing di India.

Setelah melalui proses pengadilan yang cukup lama, Pengadilan Tinggi India akhirnya mengesahkan keputusan pengadilan tinggi di Delhi untuk menarik pajak atas tiga balapan F1 yang digelar di India pada 2011 hingga 2013. Pajak yang dipungut dapat berkisar 40% dari total pendapatan usaha ditambah bunga.

Pengadilan Tinggi India juga menganggap bahwa biaya penggunaan logo F1 yang dibayar oleh Grup Jaypee sebagai pendapatan bagi Formula One Management (FOM), bukan royalti.

Grup Jaypee menandatangani kontrak dengan FOM untuk menggelar balapan F1 pada tahun 2011 hingga 2015. Namun, seperti dilansir dalam timesofindia.com, Grand Prix India harus dihentikan setelah tiga tahun karena adanya masalah birokrat dan finansial. (Ami)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN