INDIA

Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 15:34 WIB
Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan Kejuaraan Dunia Formula Satu (Formula 1 World Championship Limited/FOWC) memiliki bentuk usaha tetap di India dan harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Hakim Agung Arjan Kumar Sikri dan Ashok Bhushan menyatakan Sirkuit Internasional Buddhisme (BIC) yang dimiliki oleh Grup Jaypee berfungsi sebagai bentuk usaha tetap untuk menjalankan bisnis dengan Formula 1 (F-1).

“Pengadilan Tinggi telah menolak pembelaan FOWC yang menyatakan US$40 juta atau sekitar Rp531 miliar yang dibayarkan oleh Grup Jaypee merupakan royalti yang tidak dikenakan pajak,” ungkap Hakim Agung Arjan Kumar Sikri, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Di India, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang dioperasikan sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan asing di India.

Setelah melalui proses pengadilan yang cukup lama, Pengadilan Tinggi India akhirnya mengesahkan keputusan pengadilan tinggi di Delhi untuk menarik pajak atas tiga balapan F1 yang digelar di India pada 2011 hingga 2013. Pajak yang dipungut dapat berkisar 40% dari total pendapatan usaha ditambah bunga.

Pengadilan Tinggi India juga menganggap bahwa biaya penggunaan logo F1 yang dibayar oleh Grup Jaypee sebagai pendapatan bagi Formula One Management (FOM), bukan royalti.

Grup Jaypee menandatangani kontrak dengan FOM untuk menggelar balapan F1 pada tahun 2011 hingga 2015. Namun, seperti dilansir dalam timesofindia.com, Grand Prix India harus dihentikan setelah tiga tahun karena adanya masalah birokrat dan finansial. (Ami)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra