INDIA

Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 15:34 WIB
Ada BUT, F-1 Harus Bayar Pajak Hingga 40%

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan Kejuaraan Dunia Formula Satu (Formula 1 World Championship Limited/FOWC) memiliki bentuk usaha tetap di India dan harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Hakim Agung Arjan Kumar Sikri dan Ashok Bhushan menyatakan Sirkuit Internasional Buddhisme (BIC) yang dimiliki oleh Grup Jaypee berfungsi sebagai bentuk usaha tetap untuk menjalankan bisnis dengan Formula 1 (F-1).

“Pengadilan Tinggi telah menolak pembelaan FOWC yang menyatakan US$40 juta atau sekitar Rp531 miliar yang dibayarkan oleh Grup Jaypee merupakan royalti yang tidak dikenakan pajak,” ungkap Hakim Agung Arjan Kumar Sikri, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Di India, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang dioperasikan sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan asing di India.

Setelah melalui proses pengadilan yang cukup lama, Pengadilan Tinggi India akhirnya mengesahkan keputusan pengadilan tinggi di Delhi untuk menarik pajak atas tiga balapan F1 yang digelar di India pada 2011 hingga 2013. Pajak yang dipungut dapat berkisar 40% dari total pendapatan usaha ditambah bunga.

Pengadilan Tinggi India juga menganggap bahwa biaya penggunaan logo F1 yang dibayar oleh Grup Jaypee sebagai pendapatan bagi Formula One Management (FOM), bukan royalti.

Grup Jaypee menandatangani kontrak dengan FOM untuk menggelar balapan F1 pada tahun 2011 hingga 2015. Namun, seperti dilansir dalam timesofindia.com, Grand Prix India harus dihentikan setelah tiga tahun karena adanya masalah birokrat dan finansial. (Ami)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha