UU HKPD

Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:37 WIB
Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) tak perlu mengkhawatirkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai dan batas minimal belanja infrastruktur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan masa transisi selama 5 tahun disiapkan agar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD dapat dipenuhi oleh semua pemda.

"Transisi ini 5 tahun, itu harus ada simulasinya sejak sekarang dan sudah kita lakukan. Kita sudah memperhitungkan, merencanakan transfernya, memperkirakan PAD-nya, sehingga bisa diperkirakan kapasitas fiskalnya seperti apa," ujar Putut, dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Pada 2023, diperkirakan sudah terdapat 128 pemda yang mampu memenuhi ketentuan porsi belanja pegawai pada UU HKPD. Kemudian pada 2024 dan 2025 berurutan, diperkirakan terdapat 84 dan 74 pemda yang mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai.

Mengenai batas minimal belanja infrastruktur, Kementerian Keuangan memperkirakan seluruh pemda bakal bisa memenuhi batas minimal belanja infrastruktur pada 2027.

Belanja infrastruktur yang diwajibkan oleh UU HKPD sesungguhnya bisa dengan mudah dipenuhi oleh pemda mengingat belanja infrastruktur yang dimaksud pada UU beririsan dengan mandatory spending yang lain.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Mandatory spending yang telah ditetapkan seperti belanja pendidikan dan kesehatan juga beririsan dengan belanja infrastruktur yang diwajibkan pada UU HKPD.

"Memang kewajiban mandatory spending-nya naik, tapi itu masih manageable menurut hitung-hitungan kami berdasarkan simulasi APBD seluruh Indonesia," ujar Putut.

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total belanja selain tunjangan guru dan batas minimal belanja infrastruktur belanja pegawai sebesar 40% selain transfer ke daerah dan desa.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir belanja pada APBD masih didominasi oleh belanja pegawai. Porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD tercatat mencapai 32,4%, sedangkan belanja infrastruktur hanya mengambil porsi sebesar 11,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja