PERMANA ADI SAPUTRA:

'Ada Banyak Aturan yang Punya Grey Area'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2016 | 16:55 WIB
'Ada Banyak Aturan yang Punya Grey Area'

Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra. (Foto: DDTCNews)

SEJAK terbentuk 2 tahun lalu, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) terus berkiprah membangun profesionalitas dan kredibilitas para akuntan pajak di Indonesia. Berbagai program telah dijalankan untuk memperkenalkan profesi ini.

Kini, seiring dengan semakin berkembangnya isu-isu perpajakan, para profesional di IAI KAPj pun dituntut untuk lebih dapat berperan. Untuk menggali lebih jauh persoalan ini, DDTCNews menemui Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra yang juga Partner di PB Taxand ini untuk sebuah wawancara. Petikannya:

Bisa Anda ceritakan sedikit tentang IAI KAPj?

IAI KAPj ini adalah satu kompartemen baru di IAI dan memang sudah menjadi amanah di dalam program kerja dari IAI, bahwa IAI akan membentuk  kompartemen-kompartemen baru yang salah satunya adalah kompartemen akuntan pajak.

Pembentukan IAI KAPj sebetulnya sudah direncanakan sejak 2013, namun baru terbentuk 2014. Sejak awal, IAI KAPj diarahkan untuk membangun profesi akuntan pajak yang profesional dan kredibel. Misi IAI KAPj ini untuk memperkenalkan profesi akuntan pajak secara luas di dalam dunia bisnis.

Apa yang jadi prioritas sekaligus peran KAPj?

Salah satu tugas prioritas yang dilakukan oleh IAI KAPj adalah turut serta memberikan sosialisasi terhadap peraturan perpajakan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah. Setiap bulan atau bahkan setiap pekan ada beberapa peraturan perpajakan yang dikeluarkan.

Konsultan pajak memiliki wawasan maupun pengetahuan atau pemahaman dari regulasi pajak yang cukup mendalam, sehingga peran konsultan pajak adalah memberikan suatu pengetahuan kepada WP supaya mereka lebih patuh terhadap peraturan perpajakan.

Karena itu, konsultan pajak akan menjadi jembatan ketika WP melakukan diskusi dengan otoritas pajak. Tentu masing-masing pihak memiliki kepentingan. WP tentu ingin melindungi kepentingan perusahaannya untuk memperoleh laba besar dan tidak membayar pajak lebih dari yang ditentukan.

Di sisi lain, otoritas pajak mempunyai kepentingan untuk menambah penerimaan negara, sehingga dengan sendirinya akan terjadi konflik kepentingan antara keduanya baik untuk saling memberi maupun untuk saling menerima.

Nah, di sinilah peran konsultan pajak. Mereka dapat  menjadi jembatan untuk menunjukkan hal-hal yang benar, berdasarkan peraturan yang berlaku, dan koridor yang ada. Mereka akan membantu untuk meluruskan konflik tersebut.

Adakah pembahasan tentang standar akuntansi pajak di IAI KAPj?

Mengenai standar akuntansi perpajakan, sampai saat ini di Indonesia belum punya standar khusus yang mengatur tentang akuntansi perpajakan. Standar yang digunakan masih merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan terutama yang terkait dengan Pajak Penghasilan.

Untuk dapat menerapkan standar akuntansi pajak yang tepat, tentu perlu penelitian mendalam. Perlu diingat, adanya konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) antara peraturan pajak dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS akan memiliki celah yang lebih jauh lagi.

IAI sendiri sudah berkomitmen dari tahun 2008 untuk mengadopsi atau melakukan konvergensi terhadap standar internasional dalam hal ini IFRS. Tentu dengan komitmen tersebut ke depan IFRS ini akan menjadi suatu tujuan yang nantinya semua standar akan berbasis SAK berbasis IFRS.

Jika dilihat dari tepat atau tidak tepatnya standar yang digunakan, harus diakui ada banyak hal dalam peraturan perpajakan yang masih grey area. Ini yang kemudian dimanfaatkan untuk tindakan yang menguntungkan atau sebaliknya, hingga menimbulkan perselisihan.

Menurut Anda, apa tantangan terbesar bagi konsultan pajak tahun ini?

Saya kira hal yang paling utama bagi konsultan pajak adalah untuk dapat terus memperkaya pengetahuan dan wawasannya terhadap semua peraturan perpajakan. Mestinya, ke depan otoritas pajak dapat membuat long term plan, sehingga ada kejelasan arah kebijakan bagi semua stakeholders.

Menurut saya, merumuskan sekaligus memperjela arah kebijakan itulah yang masih harus menjadi fokus utama pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan yang ada. Tujuannya, agar kebijakan yang dikeluarkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Prediksi Anda, apa sengketa pajak yang akan ngetren tahun ini?

Kalau tahun lalu kita lihat kasus PPN fiktif dan negative confirmation dari PPN masih jadi primadona. Kemudian yang juga jadi tren adalah pinjaman tanpa bunga yang diatur Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010 di mana ada 4 kondisi yang harus dipenuhi agar mendapatkan tarif 0% atau non interest bearing.

Lalu kasus-kasus seperti rekonsiliasi pencatatan antara nilai transaksi di dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan di pembukuannya. Untuk isu internasional, transfer pricing masih mendominasi. Saya kira, tahun ini sengketa pajak yang menjadi primadona juga masih sama seperti tahun lalu.

Mungkin akan muncul banyak sengketa pajak baru yang berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Selain itu, boleh jadi biaya promosi dan nominative list juga akan menjadi salah satu sengketa pajak yang banyak dilakukan perusahaan di tahun 2016.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Februari 2021 | 21:46 WIB WEBINAR PAJAK

Atpetsi Gelar Webinar Soal Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:16 WIB AGENDA PAJAK

Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

Selasa, 10 November 2020 | 10:18 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menghitung Peran Konsultan Pajak

Rabu, 12 Februari 2020 | 18:52 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

IAI KAPj Goes to Campus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar