AGENDA PAJAK

Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:16 WIB
Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh badan. Apalagi, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Acara diselenggarakan secara gratis secara daring melalui Zoom Meeting. Webinar akan berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 08.30—16.30 WIB.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Ketua Dewan Pembina Atpetsi/Ketua Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan hadir menjadi keynote speaker. Ketua Umum Atpetsi Darussalam juga akan hadir untuk memberikan closing remarks.

Adapun narasumber dalam webinar ini adalah Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Basri Musri. Acara akan dipandu langsung oleh Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono sebagai moderator.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti webinar ini, dapat langsung melakukan pendaftaran melalui laman http://bit.ly/Atpetsi_SPT_Badan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi narahubung, Antonius (082189548554).

Peserta yang mengikuti acara webinar dari awal hingga akhir, akan berkesempatan mendapatkan e-certificate 8 SKPPL Terstruktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor