AGENDA PAJAK

Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:16 WIB
Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh badan. Apalagi, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Acara diselenggarakan secara gratis secara daring melalui Zoom Meeting. Webinar akan berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 08.30—16.30 WIB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketua Dewan Pembina Atpetsi/Ketua Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan hadir menjadi keynote speaker. Ketua Umum Atpetsi Darussalam juga akan hadir untuk memberikan closing remarks.

Adapun narasumber dalam webinar ini adalah Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Basri Musri. Acara akan dipandu langsung oleh Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono sebagai moderator.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti webinar ini, dapat langsung melakukan pendaftaran melalui laman http://bit.ly/Atpetsi_SPT_Badan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi narahubung, Antonius (082189548554).

Peserta yang mengikuti acara webinar dari awal hingga akhir, akan berkesempatan mendapatkan e-certificate 8 SKPPL Terstruktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya