SPANYOL

Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Perusahaan dagang elektronik asal Amerika Serikat (AS) Amazon akan meningkatkan biaya atau tarif jasa bagi pengguna platform seiring dengan penerapan pajak layanan digital oleh Pemerintah Spanyol.

Jubir Amazon Spanyol mengatakan biaya bagi pelapak dan konsumen asal Spanyol bakal dinaikkan hingga 3%. Tambahan biaya tersebut untuk mengompensasi pungutan pajak layanan digital yang efektif berlaku mulai 21 Januari 2021.

"Apa yang publik sebut sebagai Pajak Google pada akhirnya akan memukul pengguna layanan. Amazon berencana menaikkan biaya untuk pengguna Spanyol sebesar 3% mulai April 2021," katanya dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Amazon menambahkan kenaikan biaya kepada pengguna lokal di Spanyol tersebut sama seperti yang diberlakukan perusahaan di Prancis. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran belum ada kesepakatan internasional terkait dengan perpajakan perusahaan multinasional digital.

Amazon menyatakan lebih memilih pendekatan kesepakatan global dalam urusan perpajakan internasional. Opsi internasional jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan lebih banyak aksi unilateral dari berbagai pemerintahan.

"Untuk itu, Amazon menganjurkan pendekatan global ketimbang lebih banyak pajak yang dikenakan pemerintah secara sepihak. Amazon telah mengambil tindakan di Prancis, di mana pajak serupa telah diberlakukan," ujar Jubir Amazon.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Laporan Big Tech Compliance Tracker menyebutkan aksi Amazon dalam merespons aksi unilateral pajak digital tersebut serupa dengan yang dilakukan oleh Apple dan Google yaitu adanya kenaikan beban terhadap kepada konsumen dan pengiklan.

Seperti dilansir pymnts.com, peraturan lebih ketat akan menanti perusahaan besar digital pada masa depan, misalnya di Uni Eropa. Tak hanya mengatur soal pungutan pajak baru, Uni Eropa juga bakal memperketat bisnis pengumpulan dan penggunaan data pengguna oleh penyedia layanan.

Uni Eropa melihat aktivitas pengumpulan dan penggunaan data pengguna dapat mengakibatkan terjadinya monopoli usaha. Misal, Google yang mempunyai akses luas untuk mengontrol pelaku usaha memasuki pasar karena memiliki basis data pengguna yang besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?