SPANYOL

Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Perusahaan dagang elektronik asal Amerika Serikat (AS) Amazon akan meningkatkan biaya atau tarif jasa bagi pengguna platform seiring dengan penerapan pajak layanan digital oleh Pemerintah Spanyol.

Jubir Amazon Spanyol mengatakan biaya bagi pelapak dan konsumen asal Spanyol bakal dinaikkan hingga 3%. Tambahan biaya tersebut untuk mengompensasi pungutan pajak layanan digital yang efektif berlaku mulai 21 Januari 2021.

"Apa yang publik sebut sebagai Pajak Google pada akhirnya akan memukul pengguna layanan. Amazon berencana menaikkan biaya untuk pengguna Spanyol sebesar 3% mulai April 2021," katanya dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Amazon menambahkan kenaikan biaya kepada pengguna lokal di Spanyol tersebut sama seperti yang diberlakukan perusahaan di Prancis. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran belum ada kesepakatan internasional terkait dengan perpajakan perusahaan multinasional digital.

Amazon menyatakan lebih memilih pendekatan kesepakatan global dalam urusan perpajakan internasional. Opsi internasional jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan lebih banyak aksi unilateral dari berbagai pemerintahan.

"Untuk itu, Amazon menganjurkan pendekatan global ketimbang lebih banyak pajak yang dikenakan pemerintah secara sepihak. Amazon telah mengambil tindakan di Prancis, di mana pajak serupa telah diberlakukan," ujar Jubir Amazon.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Laporan Big Tech Compliance Tracker menyebutkan aksi Amazon dalam merespons aksi unilateral pajak digital tersebut serupa dengan yang dilakukan oleh Apple dan Google yaitu adanya kenaikan beban terhadap kepada konsumen dan pengiklan.

Seperti dilansir pymnts.com, peraturan lebih ketat akan menanti perusahaan besar digital pada masa depan, misalnya di Uni Eropa. Tak hanya mengatur soal pungutan pajak baru, Uni Eropa juga bakal memperketat bisnis pengumpulan dan penggunaan data pengguna oleh penyedia layanan.

Uni Eropa melihat aktivitas pengumpulan dan penggunaan data pengguna dapat mengakibatkan terjadinya monopoli usaha. Misal, Google yang mempunyai akses luas untuk mengontrol pelaku usaha memasuki pasar karena memiliki basis data pengguna yang besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI