SPANYOL

Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Perusahaan dagang elektronik asal Amerika Serikat (AS) Amazon akan meningkatkan biaya atau tarif jasa bagi pengguna platform seiring dengan penerapan pajak layanan digital oleh Pemerintah Spanyol.

Jubir Amazon Spanyol mengatakan biaya bagi pelapak dan konsumen asal Spanyol bakal dinaikkan hingga 3%. Tambahan biaya tersebut untuk mengompensasi pungutan pajak layanan digital yang efektif berlaku mulai 21 Januari 2021.

"Apa yang publik sebut sebagai Pajak Google pada akhirnya akan memukul pengguna layanan. Amazon berencana menaikkan biaya untuk pengguna Spanyol sebesar 3% mulai April 2021," katanya dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Amazon menambahkan kenaikan biaya kepada pengguna lokal di Spanyol tersebut sama seperti yang diberlakukan perusahaan di Prancis. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran belum ada kesepakatan internasional terkait dengan perpajakan perusahaan multinasional digital.

Amazon menyatakan lebih memilih pendekatan kesepakatan global dalam urusan perpajakan internasional. Opsi internasional jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan lebih banyak aksi unilateral dari berbagai pemerintahan.

"Untuk itu, Amazon menganjurkan pendekatan global ketimbang lebih banyak pajak yang dikenakan pemerintah secara sepihak. Amazon telah mengambil tindakan di Prancis, di mana pajak serupa telah diberlakukan," ujar Jubir Amazon.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Laporan Big Tech Compliance Tracker menyebutkan aksi Amazon dalam merespons aksi unilateral pajak digital tersebut serupa dengan yang dilakukan oleh Apple dan Google yaitu adanya kenaikan beban terhadap kepada konsumen dan pengiklan.

Seperti dilansir pymnts.com, peraturan lebih ketat akan menanti perusahaan besar digital pada masa depan, misalnya di Uni Eropa. Tak hanya mengatur soal pungutan pajak baru, Uni Eropa juga bakal memperketat bisnis pengumpulan dan penggunaan data pengguna oleh penyedia layanan.

Uni Eropa melihat aktivitas pengumpulan dan penggunaan data pengguna dapat mengakibatkan terjadinya monopoli usaha. Misal, Google yang mempunyai akses luas untuk mengontrol pelaku usaha memasuki pasar karena memiliki basis data pengguna yang besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN