KOTA BANDUNG

Ada 7 Insentif Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 11:12 WIB
Ada 7 Insentif Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Pemutihan Denda

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2021.

Insentif itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. Pemkot memberikan banyak insentif PBB-P2 pada tahun ini dengan 7 jenis relaksasi.

Pertama, Pemkot Bandung tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. "Jadi, tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada 2021," tulis keterangan Pemkot Bandung dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, kebijakan pemutihan denda PBB-P2. Insentif bebas denda ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun fiskal 2020 dan berlaku hingga akhir Desember 2021.

Ketiga, pembebasan pokok pajak. Pemkot Bandung memberikan pembebasan pokok PBB-P2 jika nilai ketetapan dalam SPPT di bawah Rp100.000. Ketentuan ini berlaku untuk properti untuk keperluan hunian atau rumah tinggal.

Keempat, gratis atau bebas pungutan PBB-P2 bagi veteran yang purnatugas. Skema insentif ini berlaku melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori veteran pejuang kemerdekaan, penerima tanda jasa Bintang Gerilya, dan veteran perdamaian.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kelima, diskon pokok PBB-P2 sebesar 75%. Skema diskon 75% pokok pajak berlaku untuk permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh veteran perdamaian yang masih aktif bertugas.

Keenam, program bayar PBB-P2 dengan sampah melalui bank sampah mandiri. Ketujuh, pembayaran tagihan PBB-P2 dengan cara mencicil.

"Pembayaran cicilan PBB-P2 untuk tahun ini melalui aplikasi t-PBB dan cicilan PBB melalui Bank BJB," terangnya, seperti dilansir prfmnews.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra