KOTA BANDUNG

Ada 7 Insentif Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 11:12 WIB
Ada 7 Insentif Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Pemutihan Denda

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2021.

Insentif itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. Pemkot memberikan banyak insentif PBB-P2 pada tahun ini dengan 7 jenis relaksasi.

Pertama, Pemkot Bandung tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. "Jadi, tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada 2021," tulis keterangan Pemkot Bandung dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, kebijakan pemutihan denda PBB-P2. Insentif bebas denda ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun fiskal 2020 dan berlaku hingga akhir Desember 2021.

Ketiga, pembebasan pokok pajak. Pemkot Bandung memberikan pembebasan pokok PBB-P2 jika nilai ketetapan dalam SPPT di bawah Rp100.000. Ketentuan ini berlaku untuk properti untuk keperluan hunian atau rumah tinggal.

Keempat, gratis atau bebas pungutan PBB-P2 bagi veteran yang purnatugas. Skema insentif ini berlaku melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori veteran pejuang kemerdekaan, penerima tanda jasa Bintang Gerilya, dan veteran perdamaian.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kelima, diskon pokok PBB-P2 sebesar 75%. Skema diskon 75% pokok pajak berlaku untuk permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh veteran perdamaian yang masih aktif bertugas.

Keenam, program bayar PBB-P2 dengan sampah melalui bank sampah mandiri. Ketujuh, pembayaran tagihan PBB-P2 dengan cara mencicil.

"Pembayaran cicilan PBB-P2 untuk tahun ini melalui aplikasi t-PBB dan cicilan PBB melalui Bank BJB," terangnya, seperti dilansir prfmnews.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN