REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:52 WIB
Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP

Struktur organisasi yang baru pada KPP. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki struktur organisasi yang baru setelah diresmikannya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021). DJP mengaku akan senantiasa melakukan penajaman dan peningkatan fungsi serta penataan dan penyempurnaan organisasi hingga terbentuk organisasi yang ideal.

“Sehingga terwujud institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel,” ujar DJP melalui sebuah video yang diunggah melalui Youtube, dikutip pada Rabu (9/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun struktur organisasi yang baru pada KPP yang diikuti dengan berbagai perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi terdiri atas:

  • Kepala KPP
  • Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
  • Seksi Pelayanan
  • Seksi Pengawasan (5 atau 6)
  • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
  • Seksi Penjaminan Kualitas Data
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Khusus untuk Seksi Pengawasan, dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021.

Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal DJP, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan pada segmentasi wajib pajak.

Otoritas membagi dan menetapkan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Pembagian dan penetapan tugas tercantum dalam lampiran KEP-151/PJ/2021. Simak ‘Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP menjadi upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpuh juga digabung.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” ujarnya. Simak ‘Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra