SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 18:26 WIB
Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiga mekanisme itu adalah pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

“Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai konsultan pajak,” tulis KP3SKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengakuan ijazah merupakan mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan memiliki ijazah S-1 atau D-4 program studi perpajakan yang perguruan tingginya ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Terkait dengan mekanisme pengakuan ijazah ini, KP3SKP mengatakan hingga saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui.

Kemudian, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak pula ‘Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selanjutnya, penyetaraan pensiunan pegawai DJP adalah mekanisme perolehan sertifikat konsultan pajak bagi pensiunan pegawai DJP dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanisme kegiatannya ditentukan oleh PPSKP.

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” jelas KP3SKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra