SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 18:26 WIB
Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiga mekanisme itu adalah pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

“Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai konsultan pajak,” tulis KP3SKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pengakuan ijazah merupakan mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan memiliki ijazah S-1 atau D-4 program studi perpajakan yang perguruan tingginya ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Terkait dengan mekanisme pengakuan ijazah ini, KP3SKP mengatakan hingga saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui.

Kemudian, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak pula ‘Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selanjutnya, penyetaraan pensiunan pegawai DJP adalah mekanisme perolehan sertifikat konsultan pajak bagi pensiunan pegawai DJP dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanisme kegiatannya ditentukan oleh PPSKP.

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” jelas KP3SKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi