PERATURAN PAJAK

Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2022 | 13:00 WIB
Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 jenis tarif pajak penghasilan (PPh) final yang akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Ketentuan mengenai 3 jenis tarif yang akan digunakan untuk menghitung PPh final dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/2016.

“Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan. Sebenarnya tidak terlalu ribet, yang penting tau tarifnya,” kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Natalin Romaulina Siregar dalam Instagram @pajaksibolga, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Pertama, tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

“Tarif 0% ini dikenakan karena kegiatan pengalihan dilakukan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Natalin.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain yang dikenakan tarif 0% dan 1%.

PHTB tersebut terutang pada saat diterima sebagian atau seluruhnya pembayaran. Pembayaran PHTB wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran.

Penyetoran PHTB dapat dilakukan melalui pelayanan pada loket atau layanan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank atau pos persepsi. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi