PERATURAN PAJAK

Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2022 | 13:00 WIB
Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 jenis tarif pajak penghasilan (PPh) final yang akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Ketentuan mengenai 3 jenis tarif yang akan digunakan untuk menghitung PPh final dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/2016.

“Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan. Sebenarnya tidak terlalu ribet, yang penting tau tarifnya,” kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Natalin Romaulina Siregar dalam Instagram @pajaksibolga, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

“Tarif 0% ini dikenakan karena kegiatan pengalihan dilakukan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Natalin.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain yang dikenakan tarif 0% dan 1%.

PHTB tersebut terutang pada saat diterima sebagian atau seluruhnya pembayaran. Pembayaran PHTB wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran.

Penyetoran PHTB dapat dilakukan melalui pelayanan pada loket atau layanan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank atau pos persepsi. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra