Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 jenis tarif pajak penghasilan (PPh) final yang akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Ketentuan mengenai 3 jenis tarif yang akan digunakan untuk menghitung PPh final dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/2016.
“Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan. Sebenarnya tidak terlalu ribet, yang penting tau tarifnya,” kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Natalin Romaulina Siregar dalam Instagram @pajaksibolga, dikutip pada Minggu (4/12/2022).
Pertama, tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
“Tarif 0% ini dikenakan karena kegiatan pengalihan dilakukan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Natalin.
Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain yang dikenakan tarif 0% dan 1%.
PHTB tersebut terutang pada saat diterima sebagian atau seluruhnya pembayaran. Pembayaran PHTB wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran.
Penyetoran PHTB dapat dilakukan melalui pelayanan pada loket atau layanan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank atau pos persepsi. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.