PELAPORAN PAJAK (1)

Ada 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda Isi yang Mana?

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Maret 2019 | 18:22 WIB
Ada 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda Isi yang Mana?

SURAT pemberitahuan atau disingkat SPT merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak kepada negara melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak.

Jatuh tempo penyampaian SPT tahunan untuk PPh orang pribadi adalah 31 Maret. Nah, menjelang akhir Maret 2019 ini, wajib pajak orang pribadi harus siap-siap membuat dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2018.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Mungkin banyak di antara wajib pajak yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT orang pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

  • Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Jika wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

  • Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  • Formulir SPT Jenis 1770

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya menggunakan formulir ini. Meksipun wajib pajak mempunyai penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi, di antaranya sebagai berikut:

  • Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir ini bisa diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Data-data dalam formulir ini bisa membantu wajib pajak dalam pengisian formulir SPT tahunan. Jika wajib pajak melapor SPT lewat e-filing, biasanya data formulir 1721 A1/A2 sudah terisi secara otomatis.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan
  • Electronic Identifiction Number (e-FIN)

Dokumen administrasi lain yang dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN. Nomor ini dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filing atau pelaporan pajak secara online dalam laman resmi DJP Online.

Cara mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Wajib pajak cukup datang ke KPP terdekat dan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di KPP wajib pajak akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN.

  • Informasi tentang Penghasilan, Harta atau Hutang Lainnya

Dokumen ini diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.

Guna memudahkan pembaca, DDTCNews menyediakan seluruh peraturan, dokumen, dan formulir yang perlu diketahui dalam rangka pengisian dan pelaporan SPT di sini. Semua itu dapat diunduh secara cuma-cuma dalam DDTC Tax Engine.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan