KOTA SALATIGA

Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 08:31 WIB
Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

SALATIGA, DDTCNews - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pasalnya, pada tahun lalu tercatat ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi PBB pada tahun lalu tercatat mencapai Rp10,45 miliar. Namun, potensi PBB sebagaimana yang tertuang dalam seluruh SPPT adalah senilai Rp12,73 miliar.

Dengan demikian, terdapat tunggakan PBB tahun pajak 2023 senilai Rp2,27 miliar yang belum dilunasi oleh 29.427 wajib pajak.

Meski banyak wajib pajak yang menunggak dan realisasi PBB tidak mencapai potensi, Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan realisasi PBB 2023 sudah melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Target 2023 senilai Rp10,25 miliar, sedangkan total penerimaan sampai Desember 2023 senilai Rp10,45 miliar. Jadi realisasinya melebihi target yang ditetapkan," ujar Adhi seperti dilansir lingkarjateng.id.

Guna mengejar tunggakan PBB, Adhi mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan. Upaya ini ditargetkan mampu mendukung penerimaan PBB tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan