KOTA SALATIGA

Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 08:31 WIB
Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

SALATIGA, DDTCNews - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pasalnya, pada tahun lalu tercatat ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi PBB pada tahun lalu tercatat mencapai Rp10,45 miliar. Namun, potensi PBB sebagaimana yang tertuang dalam seluruh SPPT adalah senilai Rp12,73 miliar.

Dengan demikian, terdapat tunggakan PBB tahun pajak 2023 senilai Rp2,27 miliar yang belum dilunasi oleh 29.427 wajib pajak.

Meski banyak wajib pajak yang menunggak dan realisasi PBB tidak mencapai potensi, Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan realisasi PBB 2023 sudah melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Target 2023 senilai Rp10,25 miliar, sedangkan total penerimaan sampai Desember 2023 senilai Rp10,45 miliar. Jadi realisasinya melebihi target yang ditetapkan," ujar Adhi seperti dilansir lingkarjateng.id.

Guna mengejar tunggakan PBB, Adhi mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan. Upaya ini ditargetkan mampu mendukung penerimaan PBB tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN