KOTA SALATIGA

Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 08:31 WIB
Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

SALATIGA, DDTCNews - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pasalnya, pada tahun lalu tercatat ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi PBB pada tahun lalu tercatat mencapai Rp10,45 miliar. Namun, potensi PBB sebagaimana yang tertuang dalam seluruh SPPT adalah senilai Rp12,73 miliar.

Dengan demikian, terdapat tunggakan PBB tahun pajak 2023 senilai Rp2,27 miliar yang belum dilunasi oleh 29.427 wajib pajak.

Meski banyak wajib pajak yang menunggak dan realisasi PBB tidak mencapai potensi, Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan realisasi PBB 2023 sudah melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Target 2023 senilai Rp10,25 miliar, sedangkan total penerimaan sampai Desember 2023 senilai Rp10,45 miliar. Jadi realisasinya melebihi target yang ditetapkan," ujar Adhi seperti dilansir lingkarjateng.id.

Guna mengejar tunggakan PBB, Adhi mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan. Upaya ini ditargetkan mampu mendukung penerimaan PBB tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?